Cengkepala

DPRD Kota Ambon Soroti Realisasi Anggaran dan Perda Tata Ruang dalam Kunjungan Kerja Komisi III

Ambon, CENGKEPALA.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Harry Putra Far-far, memimpin kunjungan kerja Komisi III ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra pada Rabu (1/10/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan berdialog langsung dengan pimpinan serta staf OPD, termasuk Kepala Dinas  , Sekretaris Dinas dan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menyoroti beberapa agenda krusial. Pertama, progres realisasi pekerjaan tahun anggaran 2025 di Dinas Pekerjaan Umum. Dari total pagu anggaran sebesar Rp117 miliar, Komisi III menemukan adanya tunggakan utang dari tahun 2023 dan 2024 yang masih belum terselesaikan, dengan nilai sekitar Rp180 juta. Far-far menjelaskan bahwa tunggakan ini bukan karena ketidakmauan Pemerintah Kota untuk menyelesaikan, melainkan sebagian besar berupa retensi yang memerlukan kesadaran pihak ketiga untuk menuntaskannya.

Selain itu, Komisi III juga membahas rencana kerja untuk tahun 2026. karena itu Ia menekankan pentingnya agar seluruh kegiatan yang direncanakan harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota, serta mempertimbangkan skala prioritas. “Contohnya untuk jalan dan air bersih, harus ada indikator prioritas kegiatan yang benar-benar menjadi kebutuhan mendesak masyarakat, mengingat kondisi keuangan daerah,” tegasnya.

Lanjutnya, Agenda penting lainnya adalah pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang kini telah masuk dalam agenda sidang. Komisi III berharap materi teknis Perda ini, yang mencakup kawasan lingkungan strategis dan draf lainnya, harus baku, konkret, dan komprehensif.

“Perda ini harus mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah, masyarakat, dan yang terpenting adalah kepentingan investor, demi mewujudkan Ambon sebagai kota yang ramah investasi dan inklusif,” ujar Far-far.

Ia menambahkan bahwa Perda RT/RW harus mampu menjamin kenyamanan pelaku usaha hingga lima atau enam tahun ke depan, sehingga materi muatannya harus murni berasal dari seluruh sektor yang ada.

Di akhir kunjungan, Far-far menyatakan bahwa Komisi III akan terus melaksanakan rapat kerja di seluruh OPD teknis dalam beberapa minggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memahami kendala dan masalah yang dihadapi oleh OPD secara langsung.

Sorotan Terhadap Persetujuan Bangunan Gedung dan Penanganan Banjir

Secara terpisah, Far-far juga menyoroti isu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan hasil kunjungan pribadinya ke Desa Waiheru, yang dikenal sebagai daerah langganan banjir bahkan dengan intensitas hujan ringan, ia menemukan adanya pembangunan tanpa IMB/PBG. “Jika ada PBG, berarti sudah ada kajian dampak lingkungan dan persetujuan lokasi. Saat ini, banyak pembangunan justru terjadi di wilayah-wilayah terdampak banjir,” jelasnya.

Ia mengidentifikasi penyebab banjir di wilayah tersebut antara lain karena drainase yang belum memadai serta aktivitas pembangunan yang merusak kawasan habitat alami, seperti penebangan liar. Hal ini mengakibatkan air langsung turun dan menyebabkan banjir di mana-mana, di luar banjir rob akibat pasang air laut. Oleh karena itu, Komisi III mendorong pemerintah untuk segera melakukan revitalisasi drainase sebagai langkah konkret penanganan banjir.(CP-02)

Views: 79