Cengkepala

Dua Mesin Pengolahan Sampah RSUD Aru Tak Difungsikan

Dobo, cengkepala.com – Pada tahun 2014 dan 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,6 miliar.

Dua proyek yang menggunakan anggran DAK usai dibangun tapi tak difungsikan.*** foto/Janes

Dana tersebut diperuntukan untuk proyeksi dua mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mesin Insenerator (Pengolahan Sampah medis) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo. Dua proyek itu sudah selesai dikerjakan. Namun, sayangnya tidak bisa difungsikan hingga kini.

“Kontraktor yang menangani pengadaan kedua mesin itu merupakan orang lama, yang selama ini selalu memboyong semua proyek pengadaan Alkes di RSUD. Dan selama ini semua pengadaan Alkes di RSUD hanya satu kontraktor, dimana sistim pelelangan dimasukan dua perusahaan pendamping sebagai pemenuhan kriteria. Jadi, kalau mau tau lebih jelasnya dikonfirmasi saja ke bagian Perencanaan RSUD karena mereka lebih tau,” ujar sumber terpercaya cengkepala.com di RSUD.

Sementara itu, Bagian Perencanaan RSUD Cendrawasih Dobo, Ogy Jusman, yang dikonfirmasi via selulernya enggan berkomentar. SMS yang dikirimpun tak di balas.

Terpisah, Direktur RSUD Cendrawasih Dobo, dr. Fentjie Hendrik Darakay ketika dikonfirmasi media ini mengaku, belum difungsikannya dua mesin tersebut karena terkendala perizinan pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita memang sudah mengusulkan perizinan khusus untuk UKL dan UPL di Kementerian Lingkungan Hidup dari tahun 2016 lalu. Namun sampai saat ini kita belum juga mengantongi ijin tersebut, lantaran banyak sekali perizinan di Kementerian yang harus diselesaikan terlebih dahulu,”ujar Darakay

Alasan Darakay itu ditampik salah satu tokoh masyarakat Aru. Ia menilai alasan Darakay tersebut tidak masuk logika, karena dua unit proyek milik RSUD itu dikerjakan dari tahun 2014 dan 2015. Berarti dari awal pihak RSUD sudah harus mengurus perizinan dua proyek tersebut, sehingga tidak terkendala seperti yang disampaikan direktur RSUD (Fentjie Hendrik Darakay).

“Ya, kalau Darakay beralasan terkendala diperizinan, maka saya mau katakan tegas bahwa itu hanya alasan dia (Darakay) saja. Masakan proyek sudah selesai baru diurus perizinannya.? Pernyaan seperti ini kan tidak masuk logika.?”papar pria paru baya ini sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Olehnya itu, Ia meminta Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru bersikap dengan memanggil Direktur RSUD untuk di dengar penjelasannya terkait tidak difungsikannya dua mesin yang menghabiskan uang negara Rp.2,6 miliar tersebut.

“Jadi, Komisi III (DPRD) harus panggil Direktur RSUD, untuk dimintai keterangan terkait dua proyek mangkrak tersebut. Sebab, akibat dari dua proyek mangkarak itu, belakang RSUD jadi sasaran tempat sampah medis, dan dampaknya tidak baik bagi masyarakat yang berada disekitar situ,”ungkapnya.*** (Janes)

Views: 1