Ambon, cengekapal.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD provinsi Maluku, Kamis (08/03). Aksi oleh pergerakan Bintang Sembilan kota Ambon ini berdasar surat edaran PB PMII terkait perubahan Undang-undang MD3.
“Karena PMII melihat bahwa perubahan undang-undang MD3 dimana pasal 122 (k), 73 dan 22 dinilai tidak pro-rakyat malah menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan,” tegas Herman Nurlete salah satu orataor di halaman kantor DPRD.
Herman usai menyampaikan orasinya, kepada wartawan menyatakan pihak berekepentingan yang dimaksud adalah para wakil rakayat. Yang menurut dia, seharusnya UU MD3 itu dibahas lebih bijak berdasar keluh kesah rakyat untuk di tuangkan dalam rapat di DPR.
Herman kader PMII komisyariat perikanan UNPPATI itu mengakui, jadwal yang di keluarkan PB PMII untuk koordinator PMII Maluku pada hari senin kemarin. Meskipun tidak sesuai dengan jadwal yang di luncurkan BP PMII namun dibawah komando sahabat Rido Tamnge selaku ketua PC PMII kota Ambon bersihkeras untuk naikan sarung , turun kejalan melakukan penolakan perubahan Undang – undang MD3 dan duduki kantor DPRD provinsi.
Menanggapi ratusan massa tersebut, Ketua Komisi C DPRD Maluku, Anos Yermias nekat turun ditengah-tengah massa dan menyampaikan kebenaran DPRD Provinsi Maluku tidak ditupoksikan membahas UU MD3 itu.
“Ini adalah rumah rakyat dimana semua orang bisa menyampaikan aspirasi namun harus dengan santun,” ujar Yermias mmemberikan apresiasi.
Dijelaskan, porsi membahas UU MD3 dibahas di DPR RI. Namun akan tetap kami suarakan melalui komunikasi antar pimpinan atas tuntutan dan pernyataan sikap PMII Ambon.
Usai mendengar tanggapan perwakilan DPRD, massa aksi kemudian membubarkan diri secara teratur dikawal ketat pihak keamanan.** (Rul)