Dukung Petani dan Peternak, Ranperda Penyelenggaraan Pangan Daerah Siap Masuk Tahap Harmonisasi
AMBON , CENGKEPALA.COM – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah memasuki babak penting. Pelaksanaan uji publik yang digelar Jumat (2/10/2026) tuntas, membuka jalan bagi tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum peraturan ini dapat disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far-far, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wadah nyata menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi terkait yang berkepentingan langsung terhadap ketahanan pangan di Kota Ambon.
“Berbagai masukan, saran, dan catatan yang diperoleh hari ini menjadi bahan berharga untuk menyempurnakan naskah sebelum dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kemenkumham. Kami ingin peraturan ini lahir bukan hanya kuat secara hukum, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor pertanian dan peternakan,” ujar Harry usai memimpin kegiatan.
Ditetapkannya Ranperda ini nantinya diharapkan membawa dampak langsung bagi para petani lokal. Di dalamnya diatur langkah penyusunan cadangan pangan daerah yang didukung melalui alokasi anggaran khusus, sehingga ketersediaan pangan dapat terjaga sekaligus memberikan kepastian pasar bagi hasil tani warga.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pertanian, tetapi juga merangkul para peternak sebagai bagian tak terpisahkan dari ketahanan pangan daerah. Secara teknis, peraturan ini akan mengatur secara rinci klasifikasi jenis pangan lokal, standar mutu, serta penetapan batas atas dan batas bawah harga jual. Tujuannya: melindungi produsen dari kerugian sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Harry menegaskan pelaksanaan ketahanan pangan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Peran aktif mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga keterlibatan langsung warga di lingkungan masing-masing menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini nantinya.
Selaras dengan arah kebijakan pusat, Pansus juga menargetkan peraturan ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mengakses berbagai program pendanaan ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, dukungan tidak hanya bersumber dari anggaran daerah, tetapi juga membuka peluang bantuan dan kerja sama yang lebih luas demi kesejahteraan petani dan peternak di seluruh wilayah Kota Ambon.(CP-02)