Cengkepala

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Ambon Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025

Ambon, CENGKEPALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (26/5/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, sekaligus menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Ambon dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Plt Sekretaris Daerah Robby Sapulette, para pimpinan dan anggota dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa penyampaian LKPJ beserta rekomendasi dari DPRD bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan wujud kerja sama strategis antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan daerah. Hubungan yang harmonis dan sinergis antara kedua lembaga, kata dia, sangat penting mengingat seluruh kebijakan pembangunan, mulai dari penyusunan anggaran hingga pelaksanaan program, merupakan hasil kesepakatan bersama demi kesejahteraan masyarakat.

“Forum ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan ruang kerja bersama. Sebab, hasil akhir dari segala kebijakan yang kita rumuskan dan kita sepakati adalah kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Wattimena.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi instrumen evaluasi yang sangat berharga atas pelaksanaan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Seluruh catatan, masukan, dan arahan yang diberikan akan menjadi perhatian utama dan landasan dasar bagi pemerintah kota untuk melakukan pembenahan sistem serta perbaikan tata kelola pemerintahan ke depannya.

“Tujuan utama dari rekomendasi ini adalah bagaimana kita menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan. Segala catatan yang diberikan akan kami jadikan dasar evaluasi, agar temuan atau saran yang sama tidak terus berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Sebagai contoh, Wali Kota menyinggung persoalan penanganan sampah yang masih menjadi catatan berulang dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa masih diperlukan terobosan dan pendekatan baru agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan efektif.

“Jika rekomendasi yang sama terus muncul, berarti pola kerja kita belum berubah secara signifikan. Padahal, kita harus mencari cara dan metode baru agar hasilnya lebih baik dan memberikan perubahan nyata bagi warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap poin rekomendasi yang telah disampaikan. Pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh OPD akan diperkuat agar setiap saran dan arahan dari DPRD dapat diimplementasikan secara maksimal, dan hasil perkembangannya akan dilaporkan kembali secara berkala sesuai ketentuan.

Agenda paripurna ini pun menjadi momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pemerintahan, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas di Kota Ambon.

Dalam kesempatan itu, DPRD menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD sekaligus evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon selama satu tahun anggaran.

Morits Tamaela menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan merupakan hasil kajian menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian DPRD dalam rekomendasi tersebut, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset, peningkatan pelayanan dasar, pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam menjalankan program pemerintah.

DPRD juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap berbagai program yang belum berjalan maksimal agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Rekomendasi yang disampaikan diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Usai penyampaian , Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menerima rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan demi meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi penanda berakhirnya Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Selama masa sidang tersebut, DPRD Kota Ambon telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. (CP-01)

Views: 5