Cengkepala

GERAKAN UTTP PLUS PASTI PAS, SBB MENUJU PASAR TERTIB UKUR UNTUK DAERAH TERTIB UKUR

Piru, Cengkepala.com – Keberadaan pasar merupakan faktor penting dan indikator nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Dimana saat ini pasar tradisional kalah bersaing dengan pasar modern dalam memberikan pelayanan perlindungan konsumen khususnya tertib ukur dengan menggunakan UTTP.

Hal ini diakui Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab SBB, H.Sy Silawane, saat mengikuti Diklat Kepemimpinan TK II di Piru. Agenda Dikalat tersebut sekalgus pelucuran proyek perubahan yakni Walang Gerakan UTTP Plus Kabupaten SBB dengan slogan “PASTI PAS”.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, Jumaat (23/11) Dari jumlah pasar di Kabupaten SBB sebanyak 17 unit, hanya 1 unit pasar (Pasar Waimital) yang sudah tertib ukur. Dalam penjelasannya, Kadis Daginnaker selaku Project Leader menguraikan bahwa jumlah pedagang yang ada di Kabupaten SBB sebanyak 3.394 orang, dimana pedagang pengguna UTTP sebanyak 1.026 orang (30%), sedangkan pedagang yang belum menggunakan UTTP sebanyak 2.368 orang (70%), maka pada prinsipnya penduduk Kab SBB sebanyak 209.564 jiwa yang notabene sebagai “konsumen” dalam kegiatan ekonomi, belum “terlindungi” secara maksimal.

Adapun tujuan Walang Gerakan UTTP Plus Pasti Pas adalah : 1) Terlaksananya Pasar Tertib Ukur (PTU) menuju Daerah Tertib Ukur (DTU) ; 2) Percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi ideal; 3) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Tera dan Tera Ulang.

Sementara manfaat Walang Gerakan UTTP Plus Kabupaten Seram Bagian Barat Pasti Pas adaLah :

  1. Terlindunginya hak-hak konsumen dan produsen
  2. Meningkatnya kepastian masyarakat/konsumen terhadap transaksi perdagangan
  3. Terciptanya persaingan yang sehat dalam berusaha
  4. Terbukanya peluang investasi perdagangan di daerah
  5.  Meningkatnya kinerja Pemerintah Daerah dalam bidang perdagangan dalam daerah
  6. Meningkatnya sistem kendali sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap transaksi perdagangan di daerah.

Hal ini menrut penjelasan sinergik dengan kuitpan ayat dalam kitab suci umat muslim, tepatnya Quraan Surat Al-An’am ayat 152. Sementara dalam umat kristen termaktub dalam Lucas 6;36 yang berbunyi, berilah dan kamu akan diberi satu takaran yang baik, yang dipadatkan, yang digoncang dan yang tumpah keluar akan dicurahkan ke dalam haribaanmu. Sebab ukuran yang kamu pakai untuk mengukur dan diukurkan kepadamu.*** DK

Views: 0