Golkar Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD
Ambon, CENGKEPALA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku secara resmi membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua DPD untuk Musyawarah Daerah (Musda) XI. Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Sekretaris DPD Golkar Maluku, Derek Loupatty, dalam keterangan pers di Sekretariat DPD Golkar Maluku, Ambon, Kamis (6/11/25).
Pendaftaran Balon Ketua DPD akan berlangsung selama dua hari, mulai 7 hingga 8 November 2025. Loupatty menegaskan bahwa proses Musda XI dan pendaftaran calon ketua dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Sampai hari ini, proses dan mekanisme dilaksanakan berdasarkan ketentuan AD/ART partai. Belum ada informasi soal calon ketua yang sudah disiapkan ketum,” ujar Loupatty, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Musda XI.
Loupatty menepis anggapan bahwa sudah ada diskresi dari Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar terkait penentuan calon ketua DPD. Ia menyatakan bahwa semua kader Golkar berhak mencalonkan diri, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendapatkan restu dari Ketum Bahlil.
Partai Golkar, lanjut Loupatty, mengedepankan asas musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perpecahan yang pernah terjadi dalam agenda-agenda sebelumnya.
“Ketum sebagai mandataris penuh hasil Munas tidak menginginkan perpecahan. Makanya beliau lebih mendahului mufakat,” tegasnya.
Proses Penjaringan dan Persyaratan Calon
Sementara itu pada tempat yang sama , Ketua Stering Committee, Yunus Serang, menambahkan bahwa proses penjaringan dan penyaringan Balon Ketua DPD berpedoman pada Juklak Partai Golkar Nomor 02 Tahun 2025. Pendaftaran dibuka selama dua hari, dan dokumen yang masuk akan diplenokan pada sidang paripurna kedua.
Berikut adalah tahapan penjaringan Balon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku:
1. Pengumuman Resmi: Dilakukan melalui media pada 6 November 2025.
2. Pendaftaran Bakal Calon: Dibuka 7 November 2025, pukul 10.00 WIT, dan ditutup 8 November 2025, pukul 19.00 WIT.
3. Verifikasi Administrasi: Dilakukan pada 8 November 2025, pukul 19.00–21.00 WIT.
4. Rapat Steering Committee: Menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat.
5. Penetapan dan Penandatanganan Berita Acara: Dilakukan oleh Steering Committee.
6. Penyerahan Dokumen: Diserahkan kepada pimpinan sidang Musda pada Rapat Paripurna II.
Selain itu Yunus menjelaskan, syarat-syarat pencalonan meliputi :
– Aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
– Pendidikan minimal S1.
– Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT).
– Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
– Tidak terlibat PKI.
– Lulus diklat Partai Golkar.
– Didukung 30 persen pemilik suara Musda.
– Bersedia dan sanggup bekerjasama.
– Mendapat persetujuan DPP dalam hal ini Ketum Bahlil.
“Musda XI Partai Golkar Provinsi Maluku diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa partai berlambang pohon beringin ini semakin solid dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” tandasnya. (CP-01)