Cengkepala

Haru dan Syukur Warnai Lapas Ambon: Gubernur Serahkan Remisi Kemerdekaan ke Ratusan Warga Binaan

Ambon, CENGKEPALA.COM – Suasana haru dan syukur menyelimuti Lapas Kelas IIA Ambon, Minggu (17/8/2025), saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan remisi kemerdekaan kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: 4-130.PK.05.03 Tahun 2025 dan diselenggarakan serentak oleh Kanwil Ditjenpas Maluku.

Di Maluku, 977 warga binaan memperoleh Remisi Umum, terdiri dari Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 5 orang. Remisi ini tersebar di berbagai Lapas dan Rutan (rincian terlampir). Selain itu, 14 anak binaan diusulkan pengurangan masa pidana.

Momentum kemerdekaan ini juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 1.042 warga binaan, terdiri dari Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) kepada 2 orang. Sebanyak 23 narapidana menerima remisi tambahan atas kontribusi mereka sebagai pemuka pembinaan di dalam lapas.

Gubernur Hendrik Lewerissa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menegaskan bahwa remisi adalah apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berjuang memperbaiki diri.

“Bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju” harus menjadi semangat yang turut dihidupi warga binaan. Kemerdekaan ini adalah milik semua anak bangsa tanpa terkecuali,” tegasnya.

Gubernur juga berpesan agar warga binaan menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Usai upacara, suasana bahagia terpancar dari wajah warga binaan yang berpelukan dan berikrar untuk memulai lembaran hidup baru.

“Selamat berjuang menjadi insan yang lebih baik. Lawamena Haulala – maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia,” tutup Gubernur Hendrik.(CP-01)

Views: 0