Hati-Hati Markir Kendaraan Pribadi, Motor Millik Lisa Hilang di Parkiran Area Pasar Mardika

Ambon,Cengkepala.com – Lisa Telussa (28 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya harus menelan pil pahit atas musibah yang dialaminya. Motor beremek Yamaha jenis Mio GT miliknya dicuri Orang Tidak Dikenal (OTK) di parkiran Jalan Mutiara, Pasar Mardikan Kota Ambon pada Sabtu, 17/02/2018 lalu.
Kasus pencurian motor ini baru terpublis setelah Informasi resmi dirilis dari laporan Polisi Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Kamis (22/2/2018). Dikatakan, pencurian sepeda motor milik pelapor Lisa Telussa hilang di tempat parkiran sejak pekan kemarin.
Kronologis kasus tersebut seperti yang dituliskan dalam rilisan yang diterima , menjelaskan, Saksi yang saat itu mengendarai sepeda motor milik pelapor untuk melakukan terapi disalah satu tempat terapi di Jl Mutiara, kawasan pasar Mardika, sekitar pukul 08.00 WIT, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Happy Dream,pasar Mardika.
Usai melakukan terapi dan menuju ke tempat parkir Happy Dream, saksi pun kaget melihat sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor Polisi DE 2504 LH, miliknya yang diparkir ditempat parkiran tersebut sudah tiada.
Saksi pun sempat menanyak warga dilokasi parkiran tersebut,namun tidak satupun yang mengetahui dan melihat sepeda motor milik saksi.
Saksi (Thomas Telussa), akhirnya kembali ke rumah dan memberitahui kejadian hilangnya sepeda motor milik pelapor yang diparkirknya di tempat parkir Happy Dream,JL Mutiara,pasar mardika,Kota Ambon
Sementara Pelapor Lisa Telussa batu mendatangi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Rabu (21/2/2018) kemarin guna melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya.
Laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh pelapor ke Unit SKPT Polres P.Ambon dan Pp.Lease tersebut,teregister dalam Laporan Polisi,nomor : LP/110/II/2018/Maluku/Res Ambon.
Untuk di ketahui, tindak pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.** (Rul || Int-Fer)