Cengkepala

Hitung Kerugian Terminal Transit Passo, Kejati Gandeng BPK-RI

Ambon, cengkepala.com – Langkah Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menuntaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terminal Transit Passo, makin serius. Meskipun akhir-akhir ini kasus tersebut terkesan sepi dari pemberitaan, tetapi kini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan ahli bidang teknis mulai berkoordinasi dengan BPK-RI di Jakarta, terkait perhitungan kerugian keuangan negara dari proyek mangkrak tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette *** Foto/Nick

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang ditemui di depan Kejati Maluku, pada Kamis, (30/8) lalu menyatakan bahwa koordinasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi dan bidang teknis itu pada tanggal (29/8) kemarin.

Kasus mangkraknya Mega Proyek TerminaT transit di Passo , Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 itu, telah menelan anggaran yang cukup fantastik, yakni sebesar Rp 55.000.344.985.

Untuk kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan serentetan pemeriksaan yang spartan, karena melibatkan 40 saksi dari berbagai latar belakang mulai dari pihak Dishub Kota Ambon, Provinsi Maluku hingga kontraktor pelaksana proyek.

Hasil dari Pemeriksaan itu , ada tiga tersangka yang terjaring, Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura, Kontraktor pelaksana proyek, Amir Gaus Latuconsina, dan Konsultan Pengawas, Jhon Lucky Metubun.
Dari data yang berhasil dihimpun, Mega Proyek Terminal Transit Passo yang semula dikerjakan oleh PT Reminal Utama Sakti, tahun 2007 hingga kini terbengkalai.

Di Tahun 2015, ada sedikit progress yang dilakukan oleh pihak kontraktor, yakni pembuatan pagar yang mengelilingi terminal, pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti, selain itu dikerjakan juga pengaspalan landasan tempat pakir kendaaraan, namun di Tahun berikutnya entah mengapa tidak ada kelanjutan dari proyek ini.

Semula, proyek yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di pusat kota Ambon, dengan membuka sentra ekonomi baru di desa Passo itu, mulai dikerjakan pada era kepemimpinan Walikota Jopy Papilaya dan Olivia Latuconsina tetapi hingga berlanjut ke pemerintahan Richard Louhenapessy proyek tersebut tidak berlanjut, akhirnya Proyek tersebut terbengkalai dan menyeret tiga tersangka.***Nick

Views: 10