Honor Peserta Uji Publik Ranperda DPRD Kota Ambon “Raib”

Ambon, cengkepala.com – Honor sebagian peserta uji publik oleh panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang penyelenggaraan rumah kost di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon raib entah kemana. Honorium pengganti transportasi peserta tersebut tidak didapat sejak Kamis (30/8/18) pelaksanaan uji publik hingga sekarang, Sabtu (01/09).

Padahal, semua peserta uji publik wajib diberi uang transportasi tanpa kecuali, sebagai bagian pertanggungjawaban atas absensi dan buah pikir mereka.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di sebagian undangan atau peserta yang tidak mendapatkannya. Lantaran, peserta lainnya yang hadir mendapatkan bagian mereka sebgaian tidak. Pasalnya, pihak penanggungjawab administrasi dalam hal ini sekretariat DPRD dinilai tak adil dan terkesan pilih-pilih. Apalagi, para undangan atau peserta itu turut menandatangani daftar hadir sebanyak tiga rangkap.
“Tidak dapat (uang transport-red). Padahal hadir sampai selesai dan tandatangan daftar hadir. Undangan yang lain ada yang dapat,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Anthony Hendriks saat ditanya wartawan usai uji publik.
Setelah ditanyai wartawan, Hendriks lantas balik bertanya kepada salah satu staf sekretariat DPRD yang berada di sekitaran ruang paripurna tentang haknya itu dan dijawab tidak ada. “Katanya seng ada lai (tidak ada lagi), su habis terbagi,” sambungnya.
Tak hanya Hendrik, beberapa undangan uji publik lainnya yang hendak pulang dan sementara menunggu angkot di depan jalan, kepada wartawan mengaku juga tidak mendapat, sedangkan rekan-rekannya malah diberi oleh pegawai yang jelas terlihat membagikan.
“Katong seng dapat, sedangkan teman lain dapat. Padahal sama-sama undangan dan hampir 4 jam duduk bahas. Memang tidak adil. Kata pegawai yang membagikan uang, PNS tidak dapat. Lebih baik Pansus 1, meski hanya 1 jam lebih dibahas Ranperda, semua diberi uang transport tanpa kecuali. Katong seng mau hadir nanti lagi, kalau diundang,” ujar salah satu undangan uji publik yang enggan namanya dipublikasi.
Senada, salah satu undangan lainnya yang berprofesi sebagai PNS juga mengaku kecewa dengan perlakuan staf sekretariat DPRD yang bertugas dalam uji publik berkaitan masalah administrasi karena tidak adil dan seakan ingin dikibuli. Mereka lantas ingin mencurahkan kekecewaan tersebut kepada pimpinan Pansus II, Jusuf Latumeten, namun Latumeten tak kunjung muncul dengan kendaraannya.
“Teman yang lain dapat, sedangkan katong seng dapat. Padahal sama, undangan. Alasan pegawai, tidak ada lagi (sudah habis terbagi-red). Aneh saja, karena semua tandatangan daftar hadir, masa yang lain dapat, lainnya tidak dapat. Katong seng menuntut, hanya harus adil dan jujur lah. Lain kali, kalau diundang, kita tidak akan datang, kalau caranya begini. Ini serius dan benar, kecewa. Katong mau tunggu pa Ucu Latumeten untuk sampaikan, tapi antua balom kaluar,” kesal sumber dalam dialek Ambon.
Pantauan media ini, saat uji publik pertama kali tersebut, undangan yang hadir diperkirakan kurang lebih 100 orang yang terdiri dari Bagian Hukum, Dinas PUPR, BPRD Pemkot Ambon, para Camat, Lurah, Kepala Desa/Raja se-kota Ambon, Ketua RT/RW se-Kota Ambon dan pengusaha kost se-Kota Ambon, disodori tiga rangkap daftar hadir untuk tandatangan.
Padahal, biasanya untuk sekali uji publik hanya sekali pula tandatangan daftar hadir.
Di akhir pembahasan, para undangan diberi uang transport sebesar Rp 50 ribu per orang. Bahkan, sejumlah pegawai sekretariat DPRD yang tidak ikut uji publik dan berada di luar ruangan pun, “kabarnya” juga kebagian.
Uji publik sendiri gunanya agar Pansus mendapat masukan dan saran bagi pembobotan Ranperda, dimana kebiasaannya dilakukan selama tiga kali, dengan anggaran berkisar puluhan juta rupiah untuk sekali uji publik. ***Nick