Cengkepala

HUT RI ke-80: 107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Ambon, CENGKEPALA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan remisi Dasawarsa kepada 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Upacara pemberian remisi digelar setelah upacara bendera di Aula Rutan Ambon, Minggu (17/8/25). Meski hujan sempat mengguyur, petugas dan warga binaan tetap mengikuti kegiatan dengan tertib dan antusias.

Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan aktif dalam program pembinaan. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah DITJENPAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik untuk membangun semangat baru. “Kemerdekaan sejati adalah saat kita mampu mengubah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Pemberian remisi pada HUT RI ke-80 ini menjadi simbol semangat pembinaan, perubahan, dan harapan, serta menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian positif dalam masyarakat.(CP-01)

Views: 2