Cengkepala

IKBH Bukan Representasi Masyarakat SBB, DPRD Harus Sahkan Perda Negeri Adat

Piru, Cengkepala.com – Perda pengesahan negeri adat yang sedang menjadi bahan perbincangan akhir-akhir ini, terutama persoalan ditolaknya Negeri Lokki sebagai Negeri Adat, oleh Ikatan Keluarga Besar Huamual (IKBH). Ini kemudian mendapat tanggapan dan kecaman keras dari  Aliansi Pemuda Maluku Untuk Demokrasi (APMD).

Yanto Lemosol, Koordinator Aliansi Pemuda Maluku Untuk Demokrasi (APMD).*** Foto/Istimewa

Yanto Lemosol, Koordinatir APMD  yang ditemui media ini, Jumaat (17/8) menyatakan bahwa, seluruh tahapan penggodokan Ranperda ini telah dilaksanakan, tinggal pengesahannya menjadi Peraturan Dearah sebagai produk hukum legal,oleh karena itu,seluruh dinamika yang terjadi belakangan ini adalah hal yang wajar.

“Soal puas dan tidak puas terhadap segala sesuatu itu dinamika di era demokrasi,”tandasnya.

Diungkapkan Lemosol, DPRD Kabupaten SBB yang merupakan mandataris rakyat dan dipilih oleh rakyat di Kabupaten yang berjuluk Sakamese Nusa ini, harus betul-betul menunjukkan keberpihakannya pada rakyat.

“Hari ini Kita ingin lihat, bagaimana DPRD bersikap terhadap kepentingan masyarakat banyak,”tantangnya.

Lemosol menyatakan, penolakan terhadap Ranperda yang menolak Lokki sebagai negeri adat, adalah hanya keinginan sekelompok masyarakat, bukan representasi dari masyarakat SBB secara keseluruhan, karena itu legislator SBB harus tegas untuk persoalan ini.

“Perda ini tetap harus disahkan sebagai peraturan daerah, itu harga mati,” tegas Lemosol.

Bahkan Lemosol meminta dukungan seluruh rakyat SBB, untuk mendukung DPRD agar segera mengesahkan Perda ini,sehingga jangan sampai ulah sekelompok masyatakat kecil masyarakat SBB jadi terkotak-kotak.

Mereka Itu keluar mengatasnamakan kepentingan kelompok bukan Masyarakat banyak(seluruh Masyarakat SBB). Identitas IKBH sebagai lembaga adat juga dipersoalkan, Mereka(IKBH) bukan Lembaga Adat yang memiliki otoritas mengatur persoalan adat rakyat di SBB.

“Bahwa tugas Mereka untuk menyampaikan kritik adalah hal yang wajar, tetapi tidah harus masuk, dan seakan-akan mau mencampuri persoalan-persoalan subtansial,” tegasnya.

Dijabarkan Lemosol, sangat keliru jika IKBH menganggap tuntutan mereka mendesak padahal itu bukan domain Mereka.
Secara blak-blakan, Lemosol mengungkapkan keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat SBB, ketika Ranperda negeri Adat disahkan. Ketika Perda itu disahkan, maka negeri-negeri adat di SBB, tidak lagi dipimpin oleh pejabat kepala desa, yang ditunjuk dan diangkat oleh Bupati, sehingga kepemimpinan Mereka layaknya” boneka” Bupati SBB, karena itu tidak ada kondisi berdemokrasi yang baik dan benar, pasalnya menurut Lemosol sewaktu-waktu kepemimpinan Mereka bisa di intervensi oleh Bupati, sehingga manuver kelompok ini patut dicurigai.

Dari telusuran media ini sebelumnya terkuak kasus penyelewengan Dana ADD Kabupaten SBB, Sejumlah 1,5%,yang melibatkan 92 desa di kabupaten SBB atas Perintah Bupati SBB, Yasin Payapo. Bayangkan dana ADD yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat di Desa, di kemplang oleh Bupatinya sendiri.

Olehnya itu, Desakan Kelompok IKBH tidak wajib diperhatikan oleh DPRD SBB, karena ekspetasi Masyarakat SBB adalah kepada lembaga DPRD yang terhormat adalah harus menjalankan tugas dan fungsi legislatif Mereka dan bisa menilai, mana kepentingan masyarakat banyak dan mana kepentingan sekelompok orang.

Sementara Bupati SBB, Yasin Payapo, diharapkan bisa netral menyikapi persoalan ini, agar rakyat juga mempunyai penilaian baik terhadap Pemerintah Kabupaten SBB, terutama menyikapi segala dinamika yang berkembang di Tenga Masyarakat SBB.** DK/Nicko

Views: 0