Ini Yang Akan Dilakukan Tim Pembela Jokowi, Jika Neno Warisman Ke Maluku

Ambon, Cengkepala.com – Dibentuk dengan tujuan membela kepentingan Joko Widodo baik secara pribadi maupun sebagai kepala Negara. Pembentukan Tim Pembela/Pengacara Jokowi di Maluku juga akan memantau berita-berita yang sangat merugikan Presiden RI ke-7 tersebut.
Pernyataan ini disampaikan, salah satu anggota Tim pembela Jokowi di Maluku, Muhamad Said yang ditemui di PN Ambon baru baru ini.
“Baik itu berita hoaks/bohong, fitnah, ujaran kebencian yang semata-mata menjurus kepada beliau(Jokowi), maka kami selaku pengacara Pak Jokowi, baik secara pribadi ataupun sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan, bisa mengadukan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah kepolisian untuk melakukan tindakan terkait dengan berita-berita tersebut,”ungkap Said.
Disingung mengenai Tagar #2019 Ganti Presiden, Ia mengungkapkan, meskipun setiap warga negara mempunyai hak untuk berpendapat, tetapi jika jika pendapat tersebut dapat berpotensi mengganggu situasi dan kondisi yang menjurus kepada perbuatan anarkhis, maka perbuatan tersebut harus diproses secara hukum.
Bahkan secara Gamblang, Muhamad Said mengungkapkan ganti presiden secara mekanisme dan prosedur tepatnya hanya pada saat Pemilihan Umum yang akan dilangsungkan pada 17 April 2019 mendatang.
“Karena apa pun yang terjadi, negara ini adalah negara hukum, segala sesuatu harus diatur berdasarkan hukum dan mekanisme yang ada,”cetusnya.
Terkait jika Aktifis #2019 Ganti Presiden, Neno Warisman ke Maluku, juga tidak luput dari tanggapan Said.
Dikatakan, jika Neno mengunjungi Maluku, dalam konteks sebagai warganegara yang baik dan melakukan tindakan yang sifatnya dapat diatur dalam koridor aturan yang berlaku, maka sah saja Neno mengunjungi Maluku.
Tetapi apabila Ia melakukan hal yang bertentangan dengan aturan dan menyimpang dari koridor hukum yang berlaku, maka secara hukum pun Kita bisa melakukan proses, kepada yang bersangkutan.
Menurut Said, dalam UUD 1945, bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan sebagainya, tetapi harus melalui mekanisme dan prosedur, sehingga tidak bisa secara sembarangan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Kalau misalnya hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan, maka Kami tetap akan melakukan tindakan, ” endusnya.
Terkait ujaran kebencian di Media Sosial dan media lainnya, Said menjelaskan, ujaran kebencian yang disampaikan oleh siapa pun, melalui media sosial, maupun media cetak dan sebagainya, sepanjang itu menjurus kepada kepada hal-hal yang tidak benar, yang dinyatakan sebagai berita hoaks atau berita yang tidak sesuai dengan fakta, maka secara hukum yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.**** (Nick)