Cengkepala

Jadi Atensi Khusus Kapolda Maluku, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak RMM Diamankan

Ambon ,CENGKEPALA.COM – Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berinisial RMM, yang sebelumnya menjadi DPO, telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Maluku. Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Maluku, dengan penegasan bahwa perlindungan korban adalah prioritas utama dalam penanganannya.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Maluku pada Kamis (5/2/26), yang dihadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta aktivis perempuan sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.

“Kasus ini mendapatkan perhatian khusus karena menyangkut masa depan anak,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menegaskan bahwa RMM kini telah berada dalam tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat. “Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kami telah berhasil menangkap dan menahan tersangka, dan akan memprosesnya secara maksimal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka lain jika ditemukan pihak yang membantu pelarian pelaku sebelum ditangkap.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat.(CP-01)

Views: 0