Jadi Kota Judi, Warga Minta Kapolda Evaluasi Kapolres

Ambon, cengkepala.com – Marak judi di Aru, polisi memilih diam. Tokoh-tokoh agama pernah menginstruksikan judi dihentikan. Namun tak kunjung redah.
Bisnis haram ini menjalar. Warga resah, lalu Kapolda diminta mengevaluasi kinjera Kapolres setempat dalam penegakan hukum.
“Judi jelas dilarang oleh hukum. Lalu kenapa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (Polisi) di Kabupaten Kepulauan Aru ini tidak menutupnya. Pemda dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan berkembangnya perjudian di daerah ini, tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat lain.”ungkap MK kepada Cengkepala via telefon, Jumaat (06/7) lalu.
Menurut dia, sesuai landasan hukum di Indonesia jelas-jelas perjudian sangat dilarang. Dan ancaman dan larangan perjudian tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 303 KUHP. Namun larangan yang tertuang dalam KHUP tersebut, seperti tidak ddigubris oleh para pengusaha bisnis judi di Aru. Aru bagaikan kota judi. Kenapa kota judi, tambah dia, karena bisnis perjudian di Aru dihalalkan.
“Nah, ada kan UU yang melarang tenatng perjudian.? lantas kenapa para pengusaha judi di Aru tidak ditahan.? Mereka (pengusaha) bahkan dibiarkan mengembangkan bisnis perjudiannya secara terang-terangan. Alhasil, bisnis judi di Aru dihalalkan,”terang dia
Kata dia, salah satu bisnis perjudian yang dihalalkan di Aru adalah, permainan bola ketangkasan yang selama ini dipakai sebagai alibi untuk menghindar dari definisi permainan judi. Alhasil, permainan ala bola guling berkedok judi inipun dimainkan secara terang-terangan oleh berbagai kalangan. Malahan, lanjut dia, transaksi uang terang-terangan dilakukan tanpa. Aparat kepolisian yang diharapkan mampu mendeteksi praktek judi tersebut seolah olah tutup mata dari hal tersebut.
“Jadi, memang tidak ada proses larangan dari pemda dan Polisi. Para pemilik bisnis perjudian ini seperti Noce Lie dan Kiong. Semakin kebal hukum, ijin yang dikeluarkan Pemda Aru tetap jalan. Polisi juga demikian, membiarkan bisnis judi berkedok bola ketangkasan terus berkembang. Lalu apa gunanya ada aparat penegak hukum (Polisi) yang tidak mampu menghentikan bisnis yang dilarang oleh negara ini?”pungkas dia
Dikatakan, pada bulan Desember 2017 kemarin, Noce Lie dan Kiong sempat dipanggil oleh Polres Kabupaten Kepulauan Aru untuk jalani pemeriksaan. Dan sesuai info bisnis berkedok permainan judi itu akan ditutup. Akan tetapi, sejak bulan April 2018 tiba-tiba bisnis judi tersebut dibuka kembali. Kedua pengusaha judi tersebut tidak ditahan.
“Nah, anehnya usai pemeriksa? kedua pengusaha ini tidak ditahan.? Namun dibiarkan kembali melanjutkan bisnis judi mereka tersebut. Ya, kalau kayak gini berarti kita menduga ada proses pembiaran permainan judi di Aru berakar oleh aparat penegak hukum (Polisi) di Aru,”paparnya
Olehnya itu dia berharap, kepada Polda Maluku gara mengevaluasi kinerja Polres Kabupaten Kepulauan Aru. Hal ini perlu dilakukan agar menghilangkan asumsi masyarakat dan para tokoh-tokoh agama di Aru tentang supremasi penerapan hukum di Aru.
“Kita minta Kapolda Maluku evaluasi kinerja Kapolres Aru. Sehingga asumsi masyarakat dan tokoh-tokoh agama di daerah ini tidak jelek tentang institusi Polisi dalam proses penerapan hukum. Ya, kalau bisa pak Kapolda secepatnyalah evaluasi bawahannya di Aru ini, agar perjudian di Aru ditutup dan para pemilik bisnis judi ini di jebloskan ke penjara,”pinta dia. ** (QM/AW)