Jamin Penegakan Hukum Tenaga Kerja, Sekda Maluku Minta Peningkatan Fungi Pengawasan
Ambon, cengkepala.com – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir, tegas akan pentingnya peningkatan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Dirinya meminta fungsi dijalankan dengan sebaik-baiknya, untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
Sekda, menekan para pelaku usaha di Maluku agar dapat menjamin hak-hak pekerja/buruh. Hal ini karena pada kenyataannya dalam kondisi ekonomi tertentu, kepentingan dunia usaha selalu terbentur dengan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh.
“Untuk itu, diperlukan peran pengawasan ketenagakerjaan, sehingga dapat menjamin terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja atau buruh,” tegas sekda di Hotel Biz, Selasa 17/4/2018 lalu.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian lebih ditegaskan lagi bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan merupakan representasi kehadiran Negara untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan dan pemenuhan hak azasi manusia (HAM).
Lebih jauh Sekda memaparkan, sejalan dengan The Universal Declaration Of Human Rights menghendaki adanya jaminan sosial, pengupahan yang tidak diskriminatif dan layak bagi pekerja beserta keluarganya, kebebasan berserikat, waktu kerja yang liminative dan waktu dengan berupah.
“Pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan melalui tahapan preventif edukatif, represi non yustisial dan represif yustisial, yang berfungsi untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan,” cetus Sekda.
Ia mengakui, permasalahan tenaga keja di Maluku sangat dan semakin kompleks. Maka perlu layanan pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan agar dapat memastikan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.*** (SW)