Kakanim Ambon Dukung Penuh Pengawasan Orang Asing di Gunung Botak
Ambon, CENGKEPALA.COM – Atensi Pemerintah Provinsi Maluku dalam menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak semakin kompleks . Lewat rapat persiapan tim terpadu , Gubernur Maluku , Hendrik Lewerissa juga menyikapi keberadaan orang asing yang perlu ditangani oleh pihak Imigrasi.
Karena itu , Pemerintah Provinsi Maluku juga akan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, agar dapat lebih spesifik menangani keberadaan orang asing baik sebagai pekerja maupun investor.
Menanggapi pernyataan Gubernur Maluku, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah menegaskan siap mendukung kebijakan Pemprov Maluku. “Jika dilibatkan dalam tim, kami dari kantor imigrasi Ambon pasti hadir,”tegasnya.
Kakanim jelaskan, selama ini Kanim Ambon tidak tinggal diam dan selalu lakukan pengawasan. hasilnya pada April 2025 telah menangkap 9 orang dan pada Mei menangkap 5 orang. Semuanya warga negara China.
“Bulan Juni kami juga melaksanakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Buru. Tapi waktu itu tidak ditemukan adanya orang asing berkegiatan di sana, dalam timpora itu ada unsur dari kepolisian, TNI, kesabangpol, pemda, camat setempat dan kejaksaan,”tuturnya.
Namun lanjutnya , untuk pembangunan Maluku, Kantor Imigrasi Ambon memerlukan kehati-hatian dalam menangani orang asing apalagi menyangkut investor. Sehingga dalam penanganan tidak berdampak buruk bagi pembangunan Maluku.
“Kita persuasif, Jangan sampai dibilang kami menghambat atau menghalangi investor masuk. Jadi mohon kerja samanya. Kalau ada informasi dari media maupun instansi, ada orang asing di Namlea, baru kita kesana. Karena kami di Namlea tidak ada petugas. Itu yang menjadi kendala,”tuturnya.
Kakanim Indra mengakui, timpora di Namlea sangat aktif. Oleh karenanya dia berharap jika ada temuan warga negara asing yang diduga bermasalah, masyarakat di mohon melaporkan.
Untuk mengatasi masalah pengawasan di Kabupaten Buru, Kakanim katakan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku telah bertemu Bupati Buru, meminta dukungan dan bantuan untuk pos imigrasi.
“Mudah-mudahan ditindak lanjuti. Sempat dikasih tempat di daerah pasar, tapi kita lihat kurang resprentatif,”ungkapnya.
Terkait persyaratan atau kelengkapan yang harus dimiliki warga negara asing yang akan berinvestasi maupun bekerja di Indonesia, Kakanim jelaskan, untuk investor harus memiliki visa investor, BAE24 atau sebagai C18. Sedangkan untuk pekerja atau untuk calon tenaga kerja harus memiliki visa.
“Jadi investor persyaratannya sendiri, calon tenaga kerja juga sendiri. Kalau kelengkapan atau persyaratannya lengkap, berarti sah-sah saja. Kalau investor atau PMA, visanya berlaku 5 tahun. Kalau yang tenaga kerja itu sudah berubah dari 90 hari jadi 60 hari. Tapi dia hanya survey aja.Kalau mungkin dia cocok dengan kerjanya dan lingkunganya nanti kita keluarkan Kitas. Jadi tinggal terbatasnya 1 tahun, bisa diurus di imigrasi Ambon,”tutupnya. (CP-01)