Kantor KemenkumHam Maluku Gelar Diseminasi Layanan Kenotariatan Di SBB
Piru, Cengkepala.com – Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) provinsi Maluku gelar sosialisasi layanan diseminasi kenotariatan di wilayah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kegiatan yang dihadiri Bupati SBB, M Yasin Payapo itu berlangsung di Aula Hotel Mentari Piru, Selasa (31/7).
Bupati SBB, Moh Yasin Payapo dalam sambutannya mempertegas, fungsi pemahaman tentang notaris serta hak kepemilikan. Dikatakan, akta notaris ialah akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis dengan kekuatan pembuktian sempurna.
Dengan demikian apa yang dinyatakan dalam akta notaris harus dapat diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya dihadapan persidangan pengadilan.
“Kekuatan hukum notaris sangat kuat dan hanya dapat digugurkan di pengadilan, itu pun kalau bisa dan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Dikatakan, mengingat pentingnya seorang notaris, maka diperlukan notaris yang memiliki kapabilitas dalam pelaksanaan jabatannya agar tidak di pengaruhi oleh siapapun dan tidak tergoda oleh apapun.
Pantauan media ini, sosialisasi desiminasi Bupati SBB Moh Yasin Payapo didapampingi Asisten I Paulus Pickal, Asisten II Rahadji Sangadji dan diikuti seluruh SKPD lingkup Kabupaten SBB, Kepala Lapas klas II Piru Kakanwil Hukum HAM Provinsi Maluku.*** (DK)