Cengkepala

Kapolres MBD Beri Materi Pada Rakor Persiapan Pencalonan Kepala Daerah

Tiakur, CENGKEPALA.COM – KPU Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rapat koordinasi (Rakor) kesiapan dukungan teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bersama intitusi teknis dan partai politik, yang berlangsung di café Ina Nara, Tiakur, Rabu (07/08/24).

Komisioner KPU MBD, Kadiv Penyelenggara dan Humas, Agpitus Lamere mengatakan, Rakor tersebut akan lebih membahas tentang teknis pencalonan terkhususnya berbagai dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh setiap bakal calon kepala daerah, saat melakukan pendaftaran di KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Lanjut Lamere, narasumber yang dihadirkan merupakan institusi yang memiliki kewenenangan untuk menerbitkan berbagai dokumen administrasi selain dokumen pendukung atau surat rekomendasi pengusungan oleh partai politik.

” Rakor saat ini merupakan salah satu giat sosialisasi menjelang tahapan pendaftaran dan guna menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkapnya.

Lewat kesempatan tersebut, sebagai salah satu narasumber , Kapolres MBD AKBP. Pulung Wietono S.IK memberikan materi tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para bakal calon kepala daerah.

Kapolres mengungkapkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat dengan menganut sistem pemerintahan demokratis, yang mana masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang berdaulat atas penyelenggaraan pemerintahan yang diantaranya tersalurkan melalui pemilihan umum.

Kapolres mengatakan, masyarakat Indonesia memilih setiap kepala daerah di wilayah maupun hingga pimpinan negara secara langsung. Sehingga menjadi pemahaman bersama bahwa proses penyelenggaran sistem pemerintahan melalui pelaksanaan pemilu/pilkada pada skema dari, oleh dan untuk rakyat.

“Kita telah menyelenggarakan pesta demokrasi, pelaksanaan pemilihan yang LUBER – Langsung Umum Bebas dan Rahasia pada tahun 1955 hingga 2024. Saat ini penyelenggaraan pemilihan yang LUBER JURDIL – Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil menjadi asas pemilihan yang berkedaulatan rakyat,” ungkap Kapolres.

Dikatakannya, Peraturan KPU adalah salah satu regulasi hukum positif yang mengatur dan bersifat mengikat, yang menjelaskan kepada seluruh pihak sebagai pedoman dan acara penyelenggaraan pemilihan umum itu berproses.

“ Tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, adalah tahapan pendaftaran calon gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wakil kota dan wakil walikota. Ada persyaratan yang sekiranya harus dipenuhi oleh calon, disampaikan baik secara digital maupun fisik ditunjukkan ke penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU),” pintanya.

Kapolres menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran dari produknya dari kepolisian yaitu adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

lanjutnya, SKCK bukan produk yang asing , ini merupakan produk berdasar tentang rekam jejak pribadi perseorangan sebagai warga negara yang meliputi catatan identitas diri dan rekam jejak perilaku kewarganegaraan baik status pribadi maupun status hukum yang bersangkutan.

“Detail dan menjelaskan secara menyeluruh, dari SKCK, terdeskripsikan jelas identitas digital dan sidik jari laten, marital status maupun riwayat atau rekam medis pemohon. Begitu juga dengan identitas awal sesuai dengan KTP, yang ada nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan sebagainya ,sampai dengan saudara sekandung dan riwayat sekolah, serta mengenai masalah pidana maupun pelanggaran, perilaku dan perbuatan yang pernah menyangkut pidana atau tidak, apa putusannya, apa dalam proses yang sejauh mana, sampai dengan informasi lain seperti hobinya ada di SKCK,” jelas Pulung.

dikatakannya, ketika SKCK menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh bakal calon kepala daerah, maka setiap calon berkewajiban menyertakan SKCK dalam berkas pendaftaran sehingga yang tidak membawa serta akan dipertanyakan oleh pihak penyelenggara. Sehingga dalam menerbitkan SKCK akan dibuat seluruh keterangan mengenai identitas calon akan sesuai dengan faktanya.

“Kami siap memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat atau bakal calon yang bermohon, dengan sepenuh2nya pelaksanaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan datang secara langsung ke kantor dengan membawa dokumen – surat pendukung sebagai penjelas atas data-data yang dientrikan. Kami pastikan proses tersebut berjalan dengan tidak berbelit-belit, tidak dipersulit dan berjalan sesuai dengan bagaimana norma aturan itu ditegakkan ,” tandasnya.(CP-01)

Views: 9