Cengkepala

Kapolresta Pulau Ambon: Pengendalian “Sopi” Sesuai Aturan

Ambon , CENGKEPALA.COM – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengendalian minuman alkohol, termasuk sopi, diatur oleh aturan-aturan, undang-undang, dan aturan nasional.

“Kita mendukung pengendalian dan pengawasan terkait sopi, salah satu minuman beralkohol yang semoga bisa diatur lebih baik lagi, sehingga bisa dipilah-pilah dampak baik ataupun dampak yang kurang baik,” kata Yoga kepada awak media , Rabu (6/8/25) di Ambon.

Yoga menambahkan , pihaknya akan menggunakan undang-undang dari Dinas Perindag Provinsi Maluku untuk mengawasi penjualan minuman alkohol, termasuk tidak menjual kepada anak-anak di bawah umur karena masalah kadar alkoholnya. “Rata-rata sopi itu 40-50%,” kata Yoga.

Menurutnya , tindakan kepolisian saat ini adalah mengimbau masyarakat Kota Ambon agar tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak di bawah umur. “Rata-rata pada saat kami melakukan razia ini, kami menemukan masyarakat sendiri yang membuang sopi tersebut, dan sopi yang sudah kami amankan itu hilang semua,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan bahwa setelah melakukan pengamanan, barang bukti sopi akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Pemusnahan sopi itu di rekam dan di perlihatkan bahwa tidak ada penyalahgunaan,” kata Yoga.

Sementara itu , ketika ditanyakan mengenai penggunaaan sopi dalam kegiatan Adat dan keagaman. Yoga menekankan bahwa kepolisian akan menghormati adat dan kegiatan agama dalam pengendalian minuman alkohol. “Kalau untuk adat, ataupun kegiatan agama kita menghormati, dan benar-benar seperti itu, karena kita tidak sembarangan untuk proses Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Sopi),” pungkasnya.(CP-01)

Views: 9