Cengkepala

Karena Takut, DN Rela Simpan Sabhu di Desa Hunuth Untuk Pacarnya

Ambon, cengkepala.com – Malang nasib DN akhirnya harus mengahadapi proses hukum. Demi kekasihnya Gerlad, DN rela menyimpan barang terlarang (Shabu). DN diketahui adalah mahasiswi di salah satu kampus ternama di Maluku.

Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon kemarin, DN mengaku dititipkan Shabu oleh pacarnya Gerald.Dikronologiskan, barang haram yang dibungkusi plastik hitam itu ditip gerald pada siang hari, dan nantinya diambil pada malamnya. Namun ditunggu hingga tiga hari berselang, Gerald tak kunjung datang. Ditambahkan, benda itu diletakan di rumah kakeknya di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Yang mulia, awalnya Gerald yang menyuruh saya untuk titip sabu di rumah saya di Desa Passo, namun saya pikir itu barang haram makanya saya amankan di rumah opa saya di Hunuth,” kata dia kepada majelis Hakim pada persidangan, Rabu (25/04).

Gerald berjanji akan balik pada malamnya untuk mengambil barang haram tersebut. “Gerald mengatakan kepada saya kalau sabu tersebut akan diambil pada malam hari. Saya menunggu sampai tiga hari dia tidak datang, ketika saya cek keberadaan Gerald ternyata sudah ditangkap petugas BNNP Ambon,” kata DN sambil menangis di hadapan majelis hakim.

“Saya takut dimarahi kalau menolak shabu yang dititipkan Gerland,” ungkapnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa hakim ketua, S.Pujiono menunda dan menutup sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. DN dijerat pasal 112 ayat 1-3, memiliki, menyimpan menguasi atau menyediakan narkotika bukan tanaman.** (QM)

Views: 0