Cengkepala

Kasus Dugaan Korupsi UPK Pemkab Tanimbar Masuk Radar Kejati Maluku, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa Rabu Termasuk AT

Ambon, CENGKEPALA.COM ,- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait Utang Pihak Ketiga (UPK), kini masuk radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan agenda pemeriksaan pihak terkait pada pekan ini.

Kasus ini awalnya berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, namun faktor tempat kejadian (Locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti), pada akhirnya penanganan diserahkan ke Kejati Maluku.

Di sisi lain, perkara ini jaksa fokus pemeriksaan terhadap aktor utama yang adalah BOS PT Lintas Yamdena Agustinus Theodorus alias AT. AT disebut-sebut akan terjerat kasus dugaan korupsi Rp.50 miliar itu. Agenda pemeriksaan Rabu, 11 Maret 2026 besok, juga diduga AT adalah orang pertama yang dimintai keterangan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi , Senin (9/3/26) mengaku, terhadap penanganan kasus UPK Pemkab KKT, benar tengah diusut Kejati Maluku, tapi untuk siapa-siapa saja yang dimintai keterangan dirinya belum mengetahui secara rinci.

“Kalau bilang apakah AT juga dipanggil untuk dimintai keterangan, itu saya tidak tahu. Tapi yang jelas Rabu besok ini, ada pemeriksaan pihak terkait terhadap kasus UPK Pemkab Tanimbar,” singkat Ardy.

Sebelumnya pada awak media , Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon mengaku siap bersaksi jika aparat penegak hukum meminta keterangan darinya terkait utang pihak ketiga atau UP3 yang telah dibayarkan kepada salah satu pengusaha Agus Theodorus (AT).

“Saya siap bersaksi kalau dimintai keterangan,”kata Fatlolon, kepada awak media di Pengadilan Tipikor Ambon beberapa waktu lalu.

Sebab, kata Fatlolon, ketika dirinya menjabat telah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ketika itu legal opinion Kejati waktu itu dijabat Kajati Roro Zega menyebut tidak serta merta melakukan pembayaran. KPK juga dalam suratnya secara tegas tidak menyampaikan bahwa boleh dilakukan pembayaran,”bebernya.

Fatlolon mengaku, dirinya meminta legal opini dari Kejati Maluku dan menyurati KPK terkait UP3 yang mengerjakan proyek-proyek yang tidak melalui proses pelelangan dan tidak dianggarkan di APBD KKT saat itu. “Jadi kalau pembayaran UP3 kepada AT, diluar kewenangan saya karena saya tidak lagi bertugas. Jadi silakan tanyak ke mantan Pj Bupati KKT dan Bupati KKT saat ini,”ingatnya.

Bahkan, ingat dia, ketika menjabat Bupati KKT, dirinya pernah ditawari 10 persen hingga 25 persen, jika UPK dibayarkan. Apakah, AT yang menawarkan.”Ada deh. Jadi ada beberapa. Tapi secara tegas saya menolak,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, UPK telah dibayarkan kepada pengusaha Agus Theodorus seilai Rp 50 miliar. Fokus pembayaran kepada Theodorus, memantik reaksi keras dari komponen masyarakat di KKT. Sebab, ditengah keterbatasan fiskal, dan ada worning dari Komisi Pemgerantasan Korupsi (KPK), tapi Pemda KKT di era kepemimpinan Jaiwerissa, ngotot membayar UPK kepada pamanya yang diduga berjuang dan berjasa mengantarkannya merebut kursi Bupati KKT Periode 2025-2030.(CP-01)

Views: 10