Cengkepala

Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia: Pernyataan Danyon Berubah, Keluarga Tegas Proses Hukum Tetap Jalan

AMBON , CENGKEPALA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Semy Warongan (60), seorang pensiunan ASN, kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak kepolisian, sekaligus penegasan keras dari keluarga korban bahwa perkara ini belum selesai dan akan terus dikawal jalannya proses hukum. Peristiwa bermula dari insiden sepele berupa senggolan kaca spion yang terjadi Sabtu (23/5/2026) dini hari, namun berujung pada kekerasan fisik berat hingga korban mengalami luka robek, patah gigi, dan sempat pingsan di kawasan Karang Panjang, depan Kantor OJK Maluku.

Kasus ini menyeret nama Briptu Domel Peimahul, anggota Kompi 4 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, dan seorang warga sipil berinisial RG sebagai terlapor. Menariknya, saat dikonfirmasi media pada Senin (25/5), Komandan Batalyon (Danyon) Ahmad Hi Saleh awalnya membantah anggotanya terlibat pemukulan. Namun, keterangan itu berubah drastis di penjelasan selanjutnya, di mana Danyon justru mengakui keberadaan anggotanya di lokasi dan mengonfirmasi adanya tindakan kekerasan.

“Anggota itu ada di sana, dia membalas bapak ini, dia tidak mungkin diam, dia pukul juga. Omel ini hanya pukul satu kali,” ujar Danyon, seraya menambahkan bahwa yang menyebabkan kerusakan parah seperti gigi patah adalah adik dari anggota tersebut, sementara anggotanya hanya terlibat sedikit.

Menurut penuturan Danyon, kejadian berawal dari senggolan di wilayah Lateri, berlanjut dengan kejar-kejaran hingga Batu Merah, dan berakhir di Karpan. Ia juga menyebutkan bahwa pada malam kejadian sempat dilakukan penyelesaian kekeluargaan dan dianggap selesai, namun kembali memanas karena korban pulang dalam kondisi masih berdarah. Meski mengaku sudah menjatuhkan hukuman internal dan menahan anggotanya, perubahan pernyataan dari “tidak terlibat” menjadi “ikut memukul” ini memicu pertanyaan publik soal konsistensi dan transparansi penanganan kasus.

Di sisi lain, narasi yang menyebut persoalan sudah selesai atau tidak dipermasalahkan lagi dibantah tegas oleh pihak keluarga. Henry Warongan, anak korban, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan untuk menghentikan laporan polisi yang sudah dilayangkan ke SPKT Polda Maluku.

“Tidak benar kalau dibilang sudah selesai atau tidak dipersoalkan. Kami dari awal memilih jalur hukum dan sampai sekarang proses itu tetap berjalan. Waktu bertemu keluarga pelaku pun saya sudah sampaikan hal ini secara tegas,” kata Henry.

Ia juga meluruskan fakta kejadian yang berbeda dengan versi yang disampaikan ke atasan anggota Brimob. Menurut keterangan ayahnya dan bukti yang dikumpulkan, justru Briptu Domel lah yang pertama kali melakukan pemukulan dari dalam mobil, sebelum korban diseret keluar dan dipukuli hingga pingsan.

“Bapak saya dipukuli sampai jatuh dan pingsan di dalam mobil lalu ditarik keluar. Kami sudah pegang bukti rekaman video dan punya saksi mata yang melihat langsung kejadian di depan OJK. Semua sudah kami serahkan ke penyidik,” tegas Henry.

Keluarga berharap aparat penegak hukum memeriksa semua bukti dan keterangan saksi secara objektif, tanpa ada upaya memperkecil fakta atau menghentikan kasus sebelum keadilan benar-benar terwujud. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan langkah institusi kepolisian dalam mengusut kasus yang kembali menggores kepercayaan masyarakat ini.(CP-01)

Views: 33