Cengkepala

Kasus Pembacokan Markus Masauna Mandek di Polsek Wahai  

AMBON , CENGKEPALA.COM –  Lebih dari dua bulan berlalu, kasus penganiayaan berat yang menimpa Markus Masauna di kawasan Petuanan Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Polsek Wahai belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

 

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 30 Juli 2026. Awalnya dipicu oleh aksi pemalangan jalan yang dipasang oleh terduga pelaku, Muhammad Tehuayo, yang mengklaim lahan perkebunan di wilayah tersebut sebagai miliknya. Kepala Desa Kobi kemudian memanggil pihak keluarga korban untuk membuka palang jalan tersebut. Dua dari tiga titik palang berhasil dibuka tanpa kendala, namun saat palang ketiga dibuka, situasi berubah drastis.

 

Terduga pelaku bersama sekitar enam rekannya kembali menutup akses jalan dan langsung mengejar korban beserta Raja Kobi. Korban berusaha lari namun terdesak dan jatuh, saat itulah ia diserang dan mengalami luka bacokan di bagian kepala. Aksi kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.

 

Usai kejadian, korban resmi melapor ke Polsek Wahai dan menjalani visum di Puskesmas Wahai. Polisi sempat memanggil terduga pelaku beserta saksi pada sore harinya, namun keputusan untuk tidak langsung menahan pelaku memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.

 

Kekecewaan tersebut kian memuncak karena terduga pelaku terus-menerus mangkir dari pemanggilan penyidik. Pada pertengahan Agustus lalu, ia beralasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, namun hingga kini tetap tidak kooperatif dan bebas berkeliaran di masyarakat.

 

“Dipanggil lagi, tidak datang lagi sampai sekarang. Katanya sakit, padahal tidak,” ungkap Marsel Masauna, anak korban, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (8/10/26).

 

Marsel menegaskan, sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan kekerasan. “Kalaupun dia punya tanah, sah-sah saja, berarti harus lewat jalur pengadilan, bukan jalur premanisme. Dia memaksa orang,” tegasnya.

 

Memasuki bulan ketiga tanpa kepastian hukum, keluarga korban mendesak Kapolres Maluku Tengah hingga Kapolda Maluku untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polsek Wahai yang dinilai lambat dan tidak tegas dalam penegakan hukum.

 

“Masa kasus dari akhir Juli sampai Oktober ini tidak ada titik terang. Ayah saya sudah jadi korban pemotongan di kepala, tapi pelakunya belum juga ditahan. Kami berharap Kapolda maupun Kapolres mengevaluasi Kapolsek Wahai karena dinilai gagal dalam penegakan hukum di wilayahnya,” pungkas Marsel.(CP-01)

 

Views: 0