Kasus Reklamasi Pantai Namlea Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Ambon, Cengkepala.com – Perihal Kasus korupsi proyek reklamasi pantai Namlea, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap YT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru dalam kegiatan pembangunan reklamasi pantai (Water Front City) Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016.
Samy Sapulette, Kasi Penkum Kejati Maluku menyatakan, saksi YT diperiksa untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka ditahap penyidikan. Yakni, Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Golkar, Sahran Umasugi, yang adalah adik kandung Bupati Buru Ramly Umasugi, PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Buru inisial SJ, dan dua wiraswasta masing – masing berinisial MRP dan MD.
“hari ini saksi YT diperiksa oleh Jaksa Penyidik di ruang pidana khusus Kejati Maluku guna melengkapi berkas empat tersangka ditahap penyidikan,” ungkap Sapulete, Senin (29/01).
Dikatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam, saksi YT dicecar 29 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik D.F Muskitta menyangkut tugasnya sebagai penghubung antara tersangka Sahran Umasugi selaku pelaksana proyek yang menggunakan bendera PT Aigo Media Pratama dengan perusahaan penyedia tiang pancang.** (RUL)