Cengkepala

Kejari Aru Tak Punya Nyali Usut Dugaan Tipikor PLTD

Dobo, cengkepala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo dinilai membohongi publik Aru, lantaran agenda pemeriksaan yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aru Mohamad Djumpa atas dugaan tindak pidana (Tipikor) korupsi PLTD Tabarfane, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2016 senilai Rp,4.8 miliar lebih hanya sebatas wacana.

“Pemanggilan kita terhadap pak Sekda bukan hanya sebatas wacana. Kita sudah dua kali panggil pak Sekda (Mohamad Djumpa), untuk dimintai keterangan terhadap PLTD Tabarfane itu. Namun pak sekda tidak sempat hadir, karena sementara mela­ku­kan tugas ke luar dae­rah,” ungkap Kepala Kejari Dobo, Ketut Winawa kepada awak media belum lama ini.

Lanjut dia, kasus ini masih dalam tahap penye­lidikan, dan delapan orang sudah diperiksa. Hanya Djum­pa saja yang belum.

“Jadi, apapun itu, kita harus panggil beliau (sekda) untuk dimintai keterangan. Karena, saat itu Ia menjabat sebagai Ke­pala Dinas Per­tambangan dan Energi Kabupa­ten Kepulauan Aru. Dan beliau tau tentang prokyek PLTD ini,” ujar Winawa

Nah, tambah dia, setelah Sekda diperiksa, maka secepatnya jaksa akan menggelar ekspos untuk menentukan apakah, proyek yang dikerjakan oleh PT Rudhio Dwiputra ini bisa diti­ngkatkan ke tahap pe­nyidikan, ataukah tidak.

“Kita akan bergerak cepat untuk usut kasus ini, agar secepat selesai,” tukasnya

Terpisah, politisi muda asal Hanura, Elisa Warkor menilai, kinerja Kejari Aru dalam mempresure kasus dugaan korupsi pada proyek PLTD di tiga kecamatan tersebut hanya sebatas wacana. Kejari Aru bagaikan tak punya kemampuan untuk menyeret mereka yang terlibat dalam kasus PLTD tersebut. Bahkan, tambah dia, mantan Kadis Pertambangan (Mohamad Djumpa) yang sekarang menjabat sebagai Sekda Aru pun tak mampu dijemput, pasca mangkir dari panggilan Jaksa selama dua kali berturut-turut.

“Kejari Aru boleh berpendapat bahwa penyelidikan kasus PLTD ini sementara jalan. Namun, saya mau katakan tegas disini bahwa. Presure kasus ini staknan. Hanya sebatas wacanan. Karena sampai sekarang ini Kejari tidak pernah mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap Djumpa. Kan dia (Djumpa) mangkir dua kali. Ya, dipanggil ulang la ? Kalau tidak hadir lagi, maka di jemput paksa saja. Kewenangan Jaksa ada itu,”terang Warkor kepada awak media di Dobo, Jumaat (24/08).

Selain itu, menurut dia, penyelidikan pro­yek PLTD Taberfane ini meru­pakan pintu masuk untuk membongkar kasus dugaan korupsi pada proyek yang sama di Kecamatan Aru Tengah (Benjina) maupun Kecamatan Aru Utara (Marlasi). Karena masalah dalam proyek ini sama, yakni pembelian mesin tidak sesuai dengan spek.

“Saya yakin, kalau kasus PLTD Tabarfane ini dipresure serius oleh Kejari, maka kasus dugaan korupsi pada PLTD Benjina dan Marlasi akan terkuak juga. Sebab ini pintu masuk untuk mengusut tuntas kejahatan dugaan korupsi dalam kasus ini. Sama kan kasusnya, pembelian mesinnya tidak sesuai spek. Jadi saya harap Kejari jangan main-main dalam kasus ini,” tegasnya

Sebelumnya, melalui APBD tahun 2016, Dinas Pertambangan dan Energi mendapatkan alokasi angga­ran sebesar Rp.32 miliar untuk pengadaan dan pemasangan PLTD di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Aru Tengah (Ben­jina), Kecamatan Aru Utara (Marlasi) dan Kecamatan Aru Selatan Utara (Taberfane). Namun diduga proyek dilakukan tidak sesuai kontrak.*** (Janes)

Views: 11