Kejari MBD Gelar Koordinasi Penanganan Perkara Militer
Tiakur, CENGKEPALA.COM – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar kegiatan koordinasi Penanganan Perkara , Koneksitas Asisten Pidana Militer (Aspidimil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Unsur TNI di wilayah Hukum Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula kejari MBD, Senin (19/08/24) dihadiri oleh Asipidimil Kejati Maluku , Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Tim Kejati Maluku Siti Aryani Ramelan, S.H., M.H., Arif M. Kanahau, S.H., Abraham J. Batoek, S.H., M.H., Kejari MBD , Hery Somantri, S.H., M.H., Kelapa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari MBD ,Reinaldo Sampe, S.H. M.H., Kepala Seksi Intelijen Hendra Dude, S.H., M.H., Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, S.I.K , Dandim 1511/P. Moa Letkol. Inf. Galih Perkasa, Pabung AL, Pabung AU, Perwira Seksi Kodim 1511/Pulau Moa, Kasat Lantas Polres MBD, Kasat Reskrim Polres MBD, Komandan Koramil Tiakur, Anggota TNI AD Kodim 1511/Pulau Moa, Anggota Pos TNI AL Pulau Moa, serta seluruh pegawai dan CPNS Kejari MBD.
Sosialisasi Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas Aspidimil Kejati Maluku bersama unsur TNI di wilayah Hukum Kabupaten MBD dipaparkan oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, Satar M. Hutabarat, S.H., M.
Adapun kegiatan tersebut berbertujuan untuk , mensosialisasikan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor 4 Tahun 2023, tentang Kerja Sama dalam Pengelolaan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum;.
Hutabarat nenjelaskan, lewat sosialiasi ini akan diatur rencana kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Dengan tujuan, agar dapat dijadikan sebagai pedoman para pihak dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman dimaksud.
Ia mengatakan, Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama lima tahun, sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
“ Ruang lingkup dalam Nota kesepahaman ini meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas,” jelasnya.
“Dengan diadakannya Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas Aspidimil Kejati Maluku bersama Unsur TNI di Wilayah Hukum Kabupaten Maluku Barat Daya, dapat meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan RI dan TNI khusunya serta satuan penegak hukum lainnya, dalam Pengelolaan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum,” tutupnya. (CP-01)