Cengkepala

Kejati Maluku Hentikan Kasus Kwarda Pramuka Maluku  

AMBON , CENGKEPALA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah resmi memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022. Dana tersebut bersumber dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku.

Penghentian kasus yang juga menyangkut nama anggota Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Murad – yang menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku pada saat peristiwa terjadi – berdasarkan pertimbangan bahwa seluruh potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp384.044.660 telah dikembalikan ke kas Provinsi Maluku.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, pada Jumat (30/01/2026). “Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar ekspose perkara bersama tim terkait, kami menyimpulkan bahwa proses kasus penyalahgunaan dana hibah tersebut perlu dihentikan,” ujarnya tegas.

Diky menjelaskan bahwa kasus yang pertama kali muncul pada tahun 2023 segera ditindaklanjuti untuk mencegah munculnya polemik di masyarakat. Setelah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak pelaksana kegiatan dan memperoleh data serta keterangan terkait, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian daerah.

“Temuan kami kemudian dicocokkan dengan hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Maluku. Selanjutnya, pihak Kwarda Pramuka Maluku bersama Dispora Provinsi Maluku telah melakukan penyetoran total kerugian tersebut ke kas daerah pada tanggal 28 November 2023, dengan bukti transaksi yang sah,” jelasnya sambil menunjukkan bukti fisik penyetoran.

Meskipun proses saat ini dihentikan, Kejati Maluku memberikan jaminan bahwa kasus dapat dibuka kembali kapan saja jika ditemukan bukti baru terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut. “Kami tetap akan mengawasi dan jika ada temuan bukti baru di kemudian hari, proses hukum akan kami lanjutkan,” pungkas Diky Oktavia.(CP-01)

Views: 8