Cengkepala

Kemenag Kabupaten Buru Akan Berlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Buru, Cengkepala.com – Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 yakni memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru berkomitmen untuk memberikan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujdkan Kemang Kabupaten Buru dengan melaksanakan uji coba pelayanan PTSP. Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, Taslim Tuasikal melakukan pertemuan dengan tim pengendalian manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berjumlah 24 orang, guna pemberian penjelasan tentang mekanisme pelayanan PTSP pada Senin (24/09) kemarin.

Dalam arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, Taslim Tuasikal mengatakan pelayanan terpadu satu pintu merupakan hal yang baru bagi Kemenag Buru, diharapkan kepada yang bertugas dapat memberi kesan yang baik.

Menurutnya kesiapan dalam rangka untuk menghadapi pelayanan terpadu satu pintu dari segi fisiknya sudah mencapai 90% namun yang belum ada sisa perangkat lunaknya. Dan taslim berharap perangkat penunjangnya sudah bisa digunakan di tanggal 1 Oktober nanti. Tujuan pelaksanaan PTSP mewujukan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

“Semoga dengan hadirnya PTSP masyarakat kabupaten Buru akan dapat terlayani dengan maksimal,” ungkapnya
Adapun petugas Pelayanan PTSP terdiri dari Petugas Costumer Servis, Bagian back Office, Ekpedisinya atau Caraka dan Petugas Informasi.*** CP-MR | Inmas-ancha/mon

Views: 0