Cengkepala

Keok Mohammad Fajarullah Terdakwa Rehabilitasi Hutan Mangrove SBT Dieksekusi

Ambon. Cengkepala.com – Akhirnya keok pelarian terpidana Mohammad Fajarullah, setelah 5 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tepat hari ini, Senin, (10/12/2018) sekira pukul 10:30 Wit, bertempat di Lapas Klas II A Ambon telah dilakukan eksekusi terhadap Fajarullah.

Fajarullah merupakan terdakwa Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Rehabilitasi Hutan Mangrove Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Informasi yang dihimpun, terdakwa diputus oleh MA dengan amar putusan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.540.000., Subsider 1 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijemput oleh Tim Eksekutor Kejati Maluku di lokasi Desa Batu Merah Ambon,” ungkap sumber di PN Negeri Ambon.***Rul

Views: 0