Kepala Soa Wakan Minta Wali Kota Ambon Evaluasai Usulan Badan Saniri Amahusu
Usulan Raja Amahusu dari Badan Saniri Negeri Salahi Aturan
Ambon,CENGKEPALA.COM – Beredarnya undangan serta pemberitahuan kepada masyarakat maupun pemerintah negeri atas akan dilasanakannya proses pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) Amahusu pada akhir juli 2025 nanti. Soa wakan selaku soa parentah Negeri Amahusu angkat bicara , mereka meminta Wali Kota Ambon untuk mengevaluasi kembali usulan Raja Negeri Amahusu dari Badan Saniri Negeri yang dinilai menyalahi aturan adat maupun perda Pemkot Ambon.
Kepala Soa Wakan, Hendrik Jonas Silooy kepada awak media, Senin (21/7) di Amahusu mengatakan, berkaitan dengan peraturan daerah (perda) Kota Ambon No 8 dan No 10 yang mengatur syarat-syarat untuk menjadi kepala pemerintah negeri. Maka Raja Amahusu berasal dari mata rumah parentah Negeri Amahusu yakni mata rumah Boikikij Silooy, kemudian berdasarkan hasil musyawarah mata rumah parentah Negeri Amahusu oleh semua warga/anak matarumah ditetapkan, Frangky Silooy lah yang akan dusulkan untuk dilantik senagai Raja Negeri Amahusu.
“ Mata rumah parentah Boykiki Silooy telah menetapkan Frangki Silooy sebagai kepala mata rumah parentah dan calon kepala pemerintah negeri atau raja, berdasarkan musyawarah mata rumah parentah. Penetapan ini telah sesuai dengan perda No 8 pasal 3 ayat 1 sampai 5 dan perda No 10 pasal 4 huruf G,” ungkapnya.
Namun lanjutnya , belakang diketahui bahwa nama yang diusulkan oleh mata rumah berbeda dengan pengusulan badan Saniri Negeri Amahusu. Dimana badan Saniri justru mengusulkan nama lain dari ketururnan Silooy-da Costa dimana ini merupakan keturunan dari Perempuan Silooy.
“ Kami tidak melibatkan da Costa untuk menjadi bagian dari unsur matarumah parentah keturunan Boikikij Silooy, walaupun nama Silooy-da costa ditentukan dalam berita acara penetapan matarumah parentah negeri Amahusu nomor 09/V/Setsan/2023 tanggal 20 mei 2023 dan surat Saniri negeri Amahusu nomor 21/VIII/setsan tanggal 25 agustus 2023. Karena keturunan Perempuan dari Boikikij Silooy telah melaukan perkawinan dengan banyak marga baik di dalam negeri maupun daerah-daerah lain. Sehingga jika da costa ditempatkan sebagai unsur matarumah parentah , maka semua anak dari hasil perkawinan keturunan Boikikij Silooy dengan laki-laki dari marga lain, akan menuntut hal yang sama,” jelasnya.
Sehingga untuk menghindari terjadinya persoalan hukum , selaku kepala soa, dirinya telah menyurati Pemerintah Kota Ambon juga DPRD Ambon. untuk menyikapi usulan raja oleh badan Saniri negeri.
“ Kami meminta agar Wali Kota Ambon dapat mengevalusi usulan tersebut , serta meminta Badan Pemerintahan untuk menolak semua surat dari Saniri negeri Amahusu atau dari pihak lain berkaitan dengan proses pencalonan, pemilihan , pengesahan dan pelantikan Raja Amahusu yang melibatkan nama da Costa,” tegasnya.
Mereka juga mengancam akan melakukan proses hukum pidana jika Walikota Ambon tetap melantik kepala pemerintah negeri yang tidak sesuai dengan perda dan hak asal usul. “Jangan sampai walikota terjebak dengan oknum-oknum yang punya tujuan terhadap walikota karena memang secara hukum itu melanggar pidana sekaligus melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
selain itu katanya, Mata rumah parentah Boykikij Silooy juga meminta perhatian Walikota Ambon terhadap hak-hak adat dan hak asal usul dalam proses penetapan kepala pemerintah negeri. “Kami minta ketegasan perhatian yang sangat mendalam terhadap negeri amahusu karena negeri ini negeri adat dan harus sesuai dengan perda no 10 bahwa pengangkatan kepala pemerintah negeri berdasarkan hak asal usul,” katanya.
Mereka juga menyatakan bahwa jika Walikota Ambon tetap melantik kepala pemerintah negeri yang tidak sesuai dengan perda, maka mereka akan melakukan proses hukum pidana dengan pasal 277 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan sangkaan penipuan sebagaimana terdapat pada pasal 8 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(CP-02)