Cengkepala

Ketua KNPI II Hamdani Jafar Desak Pemerintah Evaluasi Administrasi Perusahan di Buru

Namlea, cengkepala.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  KNPI Kabupaten Buru, M Hamdani Jafar mendesak pemerintah provinsi Maluku segera mengevaluasi dan mengaudit dokumen perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Buru saat ini. Permintaan evaluasi dan pengauditan administrasi perusahaan baik itu bukan untuk selintir saja melainkan seluruh perusahan baik bergerak dibidang usaha tambang maupun loging serta lainnya.

“Kami memandang, sejumlah perusahan yang ada, tidak mengantongi izin resmi dari menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terkesan ada pembiaran oleh pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini dinas terkait dan menutup mata melihat aktivitas mereka ,” ungkap Jafar kepada wartawan, Sabtu (03/02).

Jafar menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan hal ini hingga ke telinga Presiden nantinya. “Kami akan koordinasikan dengan DPD KNPI provinsi dan DPP KNPI di Jakarta guna melihat persoalan tersebut. Kita harus mengantisipasi kerusakan lingkungan yang tambah parah lagi,” tegasnya.

Ditambah, hemat kami, persoalan ini ketika dibiarkan terus menerus maka suatu saat lingkungan kita akan hancur dan masa depan anak cucu kita sudah tentu akan lebih berantakan lagi.

Jelas, dalam Pasal 111 ayat (1) pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dimiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sebagaimana dimaksd dalam pasal 37 ayat (1) dapat dipidanakan penjara 3 tahun serta denda sebanyak Tiga Miliyar Rupiah.** (Kis)

Views: 1