KETUA TP PKK LANTIK PENGURUS PKK DAN KUKUHKAN BUNDA PAUD SIWALALAT
Bula, cengkepala.com – Ketua Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Seram Bagian Timur, Misa Keliobas resmi melantik pengurus PKK sekaligus mengkuhkan Bunda PAUD Kecamatan Siwalalat. Prosesi pelantikan dan pengukuhan tersebut berlansung di depan rumah Raja pemerintah Negeri Atiahu.
Informasi yang dirilis Humas Pemerintah Kabupaten SBT yanng diterima media ini, Selasa (20/03) menyatakan, pelantikan tersebut di gelar pada tangga 18/03/2018 kemarin.
Ikut hadir menyaksikan prosesi tersebut, Bupati SBT Bpk. Abdul Mukti Keliobas, Wakil Bupati Fachri Husni Alkattiri, Lc. Msi, Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakapolres, Ketua TP PKK SBT, Pimpinan OPD, Camat, kepala UPTD, Pengurus TP PKK yang dilantik, Bunda Paud, Para pejabat Desa Negeri dan Negeri Administratif sekecamatan Siwalalat.
Ketua TP PKK Kabupaten Ibu Misa Keliobas Dalam Sambutannya, menegaskan kepada pengurus TP PKK dan Bunda Paud Kecamatan yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan amanah yang dipercakan itu dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan pemerintah dalam rangka mensejahterakan keluarga masyarakat dilingkungan kabupaten seram bagian timur pada wilayah kerja masing-masing.
Selain mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik, Ibu Misa juga berharap kepada TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Siwalalat agar dalam penyusunan program kerja dapat melahirkan inovasi-inovasi baru yang menjadi wujud nyata dalam rangka mensejahterakan keluarga, baik dari sisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Setelah mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan, pada kesempatan yang sama juga dikukuhkan Bunda PAUD desa sekecamatan Siwalalat oleh Bunda PAUD Kecamatan. Pengukuhan Bunda PAUD desa dimaksudkjan untuk membantu kerja Bunda PAUD kecamatan di tingkat desa dalam bidang pendidikan anak usia dini.
Sebagai referensi kita tentang PAUD sabagaimana disampaikan oleh kepala dinas pendidikan yang diwakili Sekertaris Dinas Pendidikan, Dra. Hj. Wa Djubaeda, menyatakan bahwa peroses pembinaan krakter anak itu harus dimulai dari jenjang pendidikan anak usiah dini, sehingga menjadi kewajiban orang tua harus mengikutsertakan anaknya dibawah usia enam tahun untuk ikut pendidikan PAUD sebulum masuk sekolah Dasar (SD), jika ada anak yang tidak mengikuti pendidikan PAUD makan secara formal tidak dapat diterima pada SD.** (Im)