Klaim Utang Pihak ke 3 Ratusan Miliar di Tanimbar Disoroti Masyarakat, Kejati Maluku Diminta Teliti
Ambon, CENGKEPALA.COM– Dugaan pembayaran utang pihak ketiga Inprosedural dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan publik, hal ini mendorong masyarakat untuk meminta Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan mendalam. Permintaan ini muncul karena kekhawatiran terhadap transparansi perhitungan nilai, dasar hukum pembayaran, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dianggap perlu diuji keabsahannya.
Isu yang tengah hangat diperbincangkan ini tidak hanya fokus pada besarnya nilai utang, melainkan juga pada bagaimana pengelolaan keuangan daerah berjalan dan sejauh mana negara diizinkan mengalokasikan dana publik untuk pembayaran semacam ini.
Dalam mengkaji permasalahan ini, Legal Opinion (LO) Jaksa Pengacara Negara (JPN) tanggal 30 Oktober 2018 menjadi landasan hukum utama. Berdasarkan penelusuran redaksi , dokumen ini menyatakan bahwa utang yang sah memang layak dibayar, namun tidak semua klaim dapat ditanggung oleh APBD.
JPN menegaskan pembayaran hanya diperbolehkan untuk kerugian materil yang bisa dihitung secara jelas, diverifikasi, dan diaudit. Klaim kerugian immateril tidak memiliki dasar hukum untuk dibiayai dari anggaran daerah. Jika aturan ini diabaikan, kebijakan fiskal daerah berpotensi terjerumus ke dalam risiko hukum dan finansial.
Pentingnya LO ini semakin terasa karena ada informasi bahwa nilai pembayaran yang diajukan jauh melebihi harga satuan pekerjaan yang disepakati pada awalnya.
Pembangunan Jalan TVRI Saumlaki Jadi Titik Awal Permasalahan
Pekerjaan pembangunan Jalan TVRI Saumlaki dilakukan pada 2012–2013 oleh pihak ketiga yang diduga milik vendor lokal yakni Agus Theodorus. Pada masa pelaksanaan proyek, harga satuan material seperti batu telah ditentukan sesuai kontrak dan kondisi pasar saat itu.
Namun seiring waktu, klaim pembayaran mengalami perubahan signifikan. Dari nilai awal berdasarkan satuan pekerjaan, klaim berkembang menjadi akumulasi yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh, pola perkembangan klaim meliputi:
– Pengakuan kewajiban dasar setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
– Munculnya klaim tambahan dengan alasan tidak tercantum dalam kontrak awal.
– Permintaan kepastian hukum yang menghasilkan terbitnya LO JPN.
– Pemberian pembatasan oleh JPN agar pembayaran tidak melampaui batas kerugian materil yang sebenarnya.
Sehingga ketentuan krusial dalam LO JPN yang Harus Diterapkan
LO JPN juga menguraikan sejumlah aturan penting dalam proses pembayaran:
– Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah dinas terkait melakukan perhitungan teknis ulang secara menyeluruh.
– Perhitungan harus mengacu pada kontrak kerja dan harga satuan saat pekerjaan berlangsung, bukan nilai yang berubah setelahnya.
– Hasil perhitungan harus dicatat dalam berita acara resmi sebagai bukti administrasi yang sah.
– Kerugian immateril tidak boleh dibebankan ke APBD, bahkan jika didasarkan pada kesepakatan perdata antar pihak.
Selain itu, JPN juga menegaskan bahwa posisi akta perdamaian (van dading) tidak secara otomatis mengikat keuangan negara jika tidak didukung oleh mekanisme hukum publik yang sah.
Seorang sumber yang enggan dipublikasikan , pada Selasa (13/1/26) via seluler menyampaikan, bahwa LO JPN tidak menetapkan angka pasti untuk pembayaran, namun mewajibkan penghitungan ulang oleh para ahli. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada klaim berlebih atau selisih nilai yang sulit dipertanggungjawabkan.
“LO JPN sebagai ‘penjaga aman’ bagi APBD. Dokumen ini jelas menyatakan negara bisa membayar kewajiban yang nyata dan terukur dengan benar. Namun jika melampaui batas tersebut, risiko bagi negara akan semakin besar,” papar sumber tersebut.
Lanjutnya, pertanyaan utamanya adalah bagaimana harga material yang telah ditentukan pada 2012–2013 bisa menghasilkan klaim hingga puluhan miliar rupiah.
Untuk diketahui, Redaksi telah melakukan upaya mendapatkan keterangan dari pemerintah daerah. Hingga laporan ini dibuat, tanggapan resmi belum diterima, dan upaya konfirmasi akan terus dilakukan dengan prinsip cover both sides untuk mendapatkan informasi yang seimbang.
Isu ini menyentuh aspek penting bagi masyarakat: APBD sebagai uang rakyat, kepercayaan terhadap sistem tata kelola keuangan daerah, serta kepastian hukum bagi pejabat pengambil keputusan. Pembayaran yang tidak sesuai aturan hukum berpotensi meninggalkan beban berat bagi daerah, baik dari sisi keuangan maupun hukum, untuk jangka panjang.
Dasar Hukum Pengeluaran APBD yang Harus Ditaati
Pengeluaran dana dari APBD harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mensyaratkan dasar hak yang sah, bukti lengkap, serta pertanggungjawaban yang jelas. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan kepastian nilai dan prosedur sebelum pembayaran dilakukan.
Selain itu, Regulasi Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus didukung oleh dokumen sah dan melalui verifikasi berlapis, sehingga tidak ada ruang untuk diskresi yang melebihi batas hukum.
LO JPN yang telah diterbitkan berperan sebagai rujukan penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor akuntabilitas administrasi.
Proses Klarifikasi Masih Berjalan, Belum Ada Putusan Pidana
Dari sisi hukum pidana, sejumlah pakar hukum keuangan negara menjelaskan bahwa tindak pidana baru bisa dipertimbangkan jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penilaian terhadap kelengkapan unsur pidana ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Hingga saat ini, belum ada putusan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini, karena proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengujian administratif.
LO JPN tidak menutup pintu untuk pembayaran utang, namun mengingatkan bahwa setiap rupiah dari APBD harus dapat dijelaskan asal-usul dan dasar hukumnya dengan transparan.
Pertanyaan yang kini menjadi fokus bukan lagi “apakah utang harus dibayar”, melainkan “apakah negara akan tetap berada pada batas yang diperbolehkan hukum, atau akan melangkah ke area yang sudah diperingatkan untuk dihindari”. Jawaban atas pertanyaan ini masih harus menunggu kelanjutan proses yang sedang berjalan.(CP-01)