Komisi A DPRD SBB Ancam Ambil Langkah Hukum Pemotongan 1,5% ADD Di SBB

“Seterusnya kami akan panggil ulang pemerintah daerah untuk mempertanggungjawaban terkait SK Bupati untuk pemotongan ADD, Jika itu terbukti Pemda lakukan itu, maka kami dari komisi A akan laporkan ke ketua DPRD SBB minta untuk diparipurnakan dan meminta pandangan dari tiap – tiap Fraksi,” Tegas Marasabessy.
Ambon, cengekapala.com – Polemik terus melilit tubuh pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibawah kendali Moh Yasin Payapo. Masalah datang silih berganti. Sebut saja, penyelesaian masalah rumah warga yang dibongkar di Limbro desa Luhu belum usai, kini persoalan kembali muncul soal pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) 1,5 persen. Persoalan baru ini tak kalah santer dengan persoalan proyek jalan lingkar Huamual yang menelan korban materil 16 rumah warga Limboro.
“Tak kalah santer, sebab kasus pemotonan ADD milik 92 desa ini jelas-jelas tabrak aturan. Jadi, tentu kami mendukung proses dan langkah yang diambil DPRD jika mau diparipurnakan atau bahkan diproses hukum ” ungkap Trisman Hamid, MH tokoh intelektual muda kabupaten SBB asal dusun Limboro, Senin (07/05).
Dikatakan, persoalan ADD yang dipangkas dengan menggunakan surat sakti dari Bupati tersebut benar-benar menyalahi aturan. Pemotongan saat proses dana ADD cair itu dinilai sangat menghambat proses pekerjaan dilapangan.
“Salah satu poin yang ingin saya sampaikan yakni mengenai potong memotong. Itu tidak ada dalam kamus manapun. Jangan lupa pula persoalan Limboro yang sampai oras ini belum terselesaikan juga,” tegas alumnus Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Jogaja itu singkat.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB melalui wakil ketua komisi A, Ismail Marasabessy dengan tegas mangatakan akan memproses hukum jika pemotongan ADD itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika keputusan diambil sepihak, maka kami menilai ini sebuah temuan, jika tidak didasari dengan dasar hukum jelas,” ungkapnya kepada cengkepala.com.
Dikatakan, karena selama ini SK keputusan Bupati, M Yasin Payapo terkait potongan ADD itu tidak pernah diberitahu kepada DPRD khusus komisi A. “Malah kami ketahui masalah melalui berita-berita di media sosial untuk fisik rilnya kami dari komisi A tidak pernah dapat informasinya,” ujar Marasabessy.
Marasabessy menambhakan, terkait masalah ini, komisi A akan melakukan proses hukum, jika pemerintah daerah SBB bertindak tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab anggaran yang diperuntuhkan untuk setiap desa tidak bisa dipotong semuanya harus untuk pembangunan desa semata.
“Seterusnya kami akan panggil ulang pemerintah daerah untuk mempertanggungjawaban terkait SK Bupati untuk pemotongan ADD, Jika itu terbukti Pemda lakukan itu, maka kami dari komisi A akan laporkan ke ketua DPRD SBB minta untuk diparipurnakan dan meminta pandangan dari tiap – tiap Fraksi,” tegas Marasabessy.***(DK)