Komisi I DPRD Ambon Tinjau Lahan Ulima Indah, Target Legalisasi Sertifikat di 2026
AMBON, CENGKEPALA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Pemerintah Negeri Batu Merah melakukan tinjauan langsung sekaligus pengukuran lahan di Dusun Ulima Indah RT 06 RW 17, Kelurahan Batu Merah, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RPD) sebelumnya yang membahas legalisasi sertifikat lahan masyarakat setempat.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ambon, Ivan Frits, menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi. ” Untuk kondisi fisik, dan spasial lahan yang sedang diurus. Hasil temuan menunjukkan lokasi ini merupakan pelepasan hak dari Pemilik sebelumnya yakni Waliulu dan belum ada perkara hukum yang terdaftar terkait lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPN siap membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat setelah seluruh dokumen dan persyaratan dilengkapi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. “Kami akan mendiskusikan hal ini dengan atasan dan berharap dapat mengkoordinasikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dukungan DPRD Kota Ambon,” katanya.
Sementara itu , Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta, menyampaikan bahwa kunjungan langsung bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terkait status legalitas tanah. “Kemarin kami lakukan rapat bersama masyarakat, pemerintah Negeri, dan BPN. Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan tidak ada perkara hukum, namun masyarakat yang tinggal selama 25 tahun belum mendapatkan kejelasan status tanah,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi I memprioritaskan peninjauan lapangan untuk memulai proses penetapan Tanah dengan Cara Lain (TCL). “Tahapan pertama untuk mewujudkan keadilan adalah memastikan lokasi tidak memiliki masalah penghalang. Selanjutnya kami akan koordinasi dan mengawasi agar kepentingan masyarakat terjaga,” jelasnya.
Fadly menargetkan proses PTSL dapat selesai sehingga sertifikat dapat diterbitkan pada tahun 2026. “Masyarakat perlu mempersiapkan administrasi dan persyaratan, termasuk penetapan batas tanah. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam rapat berikutnya dan diumumkan secara terbuka jika sudah jelas,” katanya.
Diketahui, lahan seluas 2,5 hektar yang menjadi relokasi pengungsi tahun 2000 mencakup 140 unit rumah. Masyarakat pernah melalui proses pendaftaran pada 2001 dan 2018 namun belum terakomodasi. “Menyelesaikan masalah legalitas tanah menjadi tanggung jawab Komisi I periode 2024–2029, tidak hanya untuk Ulima Indah namun seluruh warga Kota Ambon,” tambah Fadly.
Menyikapi hal tersebut , Wakil Ketua Tim Percepatan Sertifikat Dusun Ulima Indah RT 06 RW 17, M. Isnaini Mahulauw, mengucapkan apresiasi kepada pihak yang datang. “Selama kurang lebih 25 tahun kami tinggal di sini tanpa kepastian hukum. Ada gerakan dari pemuda dan masyarakat untuk mempercepat proses legalisasi,” ujarnya.

Ia berharap setelah kunjungan ini dapat diambil tindakan progresif untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir untuk mendukung proses legalisasi sertifikat ini, kami berharap agar prosesnya dapat segera terealisasikan, sehingga masyarakat dapat memiliki sertifikat di tahun 2026,” pungkasnya. (CP-01)