Komisi I DPRD Kota Ambon Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan di RS Bhakti Rahayu
Ambon, CENGKEPALA.COM – Komisi I DPRD Kota Ambon menyoroti dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Bhakti Rahayu. Ketua Komisi I, Aris Soulisa, menerima langsung pengaduan dari tiga orang karyawan RS Bhakti Rahayu di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (24/11/2025).
Menurut Aris, para karyawan tersebut mengeluhkan beberapa hal. Pertama, mereka dipindahkan atau “denotasikan” tanpa persetujuan dan tanpa surat pemberitahuan resmi. Para karyawan menduga hal ini disebabkan oleh masalah miskomunikasi internal.
“Terkait dengan permasalahan tenaga kerja yang melibatkan pihak Rumah Sakit Bhakti Rahayu, ada tiga korban yang datang meminta perlindungan dari kami. Yang pertama terkait dengan denotasi ketiga pegawai ini tanpa ada persetujuan, bahkan tidak pernah ada surat pemberitahuan dari awal, hanya karena masalah miskomunikasi,” jelas Aris.
Selain itu, para karyawan juga mengeluhkan gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon, yang saat ini sebesar Rp 3.100.000. Beberapa karyawan mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
“Yang kita ketahui bahwa UMK Kota Ambon ini kan 3,1 juta Itu menjadi kelalaian dari pihak rumah sakit,” tegas Aris.
Komisi I berencana memanggil pihak RS Bhakti Rahayu untuk melakukan rapat dengar pendapat dalam minggu ini. Aris menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan yang diadukan para karyawan.
“Yang jelasnya dari pihak korban mencari perlindungan dari Komisi I. Jadi permasalahan terkait tenaga kerja di Kota Ambon cukup marak, dan ini menjadi perhatian. Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Para karyawan juga mengungkapkan bahwa mereka seringkali dipaksa untuk bekerja di luar daerah (denotasi) di tengah kondisi kekurangan tenaga kerja di rumah sakit. Ironisnya, mereka tidak diberikan uang saku yang memadai untuk tugas di luar daerah tersebut.
Selain gaji pokok, para karyawan juga hanya menerima insentif sekitar Rp 400.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan yang mereka terima setiap bulan hanya sekitar Rp 1.400.000. Mereka juga mengeluhkan beban kerja yang berlebihan tanpa adanya insentif yang sesuai dari BPJS untuk tindakan medis yang mereka lakukan.
“Yang jelas nanti kita akan meminta kejelasan dari pihak Rumah Sakit Bhakti Rahayu. Dan insentifnya itu sekitar 400 ribu, jadi tiap bulan mereka terima kurang lebih 1,4 juta baru kerja juga dobel, tidak diberikan insentif dari BPJS tindakan,” imbuhnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon berjanji akan mengusut tuntas permasalahan ini dan memastikan hak-hak para tenaga kerja di RS Bhakti Rahayu terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(CP-02)