Komisi II DPRD Kota Ambon Tinjau Pasar Gotong Royong
Ambon ,CENGKEPALA.COM– Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Gotong Royong pada Selasa (1/7) , untuk memantau proses persiapan lokasi relokasi 39 pedagang kain yang sebelumnya berjualan di samping Amplaz. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja dengan para pedagang terkait Surat Pemerintah Kota Ambon untuk segera berpindah ke Pasar Gotong Royong.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon , Christianto Laturiuw mengatakan, Dalam kunjungan tersebut, Komisi II menemukan bahwa tempat yang disiapkan untuk para pedagang di lantai 1 Pasar Gotong Royong belum sepenuhnya layak. Namun, para pedagang telah menyetujui untuk menempati tempat tersebut dengan syarat atap pasar segera diperbaiki dan dilakukan penataan yang lebih baik.
” Pedagang meminta bangunan yang layak untuk berjualan, dan pemerintah kota telah berjanji untuk melakukan penataan lantai 1 Pasar Gotong Royong secepatnya. Selain itu, pedagang juga meminta kepastian terkait dengan pengelolaan lapak-lapak di Pasar Gotong Royong agar tidak ada perbedaan harga dan pengelolaan yang tidak jelas,” jelas Laturiuw.
Politis partai Gerindra ini menegaskan, Fraksi Partai Gerindra tetap mendukung penuh upaya-upaya pemerintah kota dalam penataan maupun relokasi pedagang. Apa yang dilakukan pemerintah itu sudah betul, tetapi perlu disiapkan sebaik mungkin agar dapat memenuhi setiap kebutuhan dan seimbang dengan perencanaan pemerintah yang disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
” Yang terpenting itu adalah kita panggil mereka diajak untuk bicara dengan komunikasi dan juga secara bersama , karena langkah-langkah penertiban ini juga bisa berjalan dengan baik bukan semata-mata soal kita memperlakukan aturan , tapi harus juga ditopang dengan tingkat kesadaran dari para pedagang itu juga dengan warga masyarakat dan komitmen pemerintah,” pungkasnya.
Selain itu , Komisi II DPRD Kota Ambon mendukung langkah pemerintah kota dalam mempercepat penyelesaian Mall Pelayanan Publik di Amplaz, yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2025. Yang mana Mall Pelayanan Publik di Amplaz bertujuan untuk menyederhanakan proses perijinan dan non-perijinan, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dikatakannya, Langkah penertiban dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh komunikasi yang baik dan kesadaran dari para pedagang dan warga masyarakat.
“Komisi II DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk terus memantau proses relokasi pedagang dan pembangunan Mall Pelayanan Publik di Amplaz. Dengan komunikasi yang baik dan kesadaran dari semua pihak, diharapkan proses relokasi dapat berjalan lancar dan Mall Pelayanan Publik dapat selesai tepat waktu,” tutupnya. (CP-01)