Cengkepala

KPK dipersilahkan Mengaudit LPJ Tahun Anggaran 2018

Menanggapi tuduhan Hendrik Seriholo atas dugaan kasus suap oleh Pemda SBB pada dirinya membuat Bupati Seram Bagian Barat, Muhammad Yasin Payapo angkat bicara

akan mempersilahkan Komisi Pemberantas Korupsi untuk mengaudit LPJ tahun anggaran 2018.

Sebagaimana dihubungi melalui telepon selulernya pada Jumat malam (9/8), Payapo menegaskan kalau dirinya akan segera mengambil langkah untuk mempersilahkan KPK mengaudit LPJ 2018 tersebut.

“Saya mempersilahkan kepada KPK untuk mengaudit LPJ kemarin (tahun anggaran 2018) biar diketahui ada tidaknya kasus penyuapan seperti dialamatkan HS ke Pemda”, tegas Payapo.

Selebrasi Hendrik Seriholo yang memperlihatkan sejumlah uang saat penyampaian kata akhir frakasi dalam sidang Paripurna LPJK tahun anggaran 2018 semakin membingungkan masyarakat, pasalnya setelah selebrasi itu HS sama sekali tidak melaporkan dugaan kasus suap tersebut ke pihak berwajib dan bahkan tidak melakukan klarifikasi apapun.

Melalui telepon seluler tersebut juga Payapo menambahkan bahwa selebrasi HS tersebut, bahwa dirinya pernah memerintahkan kepada semua OPD dalam pemerintahannya untuk tidak memberikan 1 senpun dalam setiap pembahasan di DPR, kecuali yang telah di atur dalam peraturan yang jelas.

“Kalau tidak salah ditahun 2018 telah saya perintahkan pada setiap OPD untuk tidak mengeluarkan 1 sen pun dalam pembahasan apapun selain operasional yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku”, jelas Payapo.

Olehnya itu dengan nada tegas Payapo mengharapkan agar LPJ tahun 2018 di audit kembali.

“Agar tidak ada fitnah dan semuanya bisa menjadi jelas”. tegas Payapo.

Sumber : Katongnews

Views: 1