KPU MBD Siap Jalankan Amar Putusan MK Soal Ambang Batas UU Pilkada
Tiakur, CENGKEPALA.COM- Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur/ Wakil gubernur, Bupati /Wakil bupati dan Walikota/ Wakil walikota dalam Pemilihan kepala daerah serentak November 2024, pada 27 hingga 29 agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Surat Nomor 1692, tertanggal 24 Agustus 2024 sebagai petunjuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon.
“ Kita telah menerima surat petunjuk oleh KPU RI tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakilbupati, Walikota/wakil walikota, yang ditujukan ke ketua KPU Provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia . Karena itu KPU MBD akan menjalankan seluruh proses Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan amanat KPU RI,” ungkap Ketua KPU MBD, Yoma Naskay di ruang kerjanya, Minggu (25/08).
Naskay mengungkapkan, surat petunjuk KPU RI tersebut berdasarkan hasil rapat KPU RI, Kementrian Hukum dan Ham , Kementrian Dalam Negeri , Bawaslu RI dan DKPP RI yang membahas tentang rancangan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 , yang disesuaikan dengan putusan MK .
“Surat KPU RI tersebut menyebutkan bahwa, penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon, mempedomani amar putusan MK Nomor 60 , serta pertimbangan hukum nomor 70 putusan MK tanggal 20 agustus 2024,” katanya.
Sehingga katanya, ketentuan pendaftaran tersebut maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu ,dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi akumulasi suara SAH dalam pemilu anggota legislative februari 2024 di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan 10 persen perolehan suara SAH.
“ Khusus untuk MBD yang terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati , berkaitan dengan Keputusan MK . Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa , partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen pada pileg 2024 di kabupaten/kota tersebut,” terangnya.
Naskay menjelaskan, Kalau MBD untuk Pileg 2024 DPT sebesar 62.110 jiwa , suara sah 46.964 kalau dikalikan 10 persen berarti syarat minimal suara sah 4.967 .Sehingga Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus minimal memenuhi suara sah 4.967 untuk mendaftarkan pasangan calon .
“Kita telah menyampaikan persoalan tersebut kepada seluruh partai politik peserta pemilihan umum legislative 2024 yang berada di Kabupaten MBD. Karena itu pada prinsipnya, KPU sebagai penyelengara akan menjalankan tugas dan tanggng jawab sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(CP-01)