Cengkepala

Lagi , Satnarkoba Polres MBD Ringkus 1 Pengguna Ganja

Tiakur,CENGKEPALA.COM  – Petugas dari Polres Maluku Barat Daya (MBD) berhasil meringkus satu pengguna narkotika jenis Ganja, penangkapan dilakukan pada ,  Kamis , 25 July 2024 sekitar pukul 19.30 WIT .

Hal ini terungkap melalui press release oleh Kapolres MBD , AKBP Pulung wietono, S.I.K di Mako Polres MBD, Senin (2/9/24), yang didampingi, Waka Polres MBD, Kompol Djesy Batara, Kasat Narkoba MBD beserta PJU Polres MBD lainnya.

Kapolres MBD lewat kesempatan tersebut mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba merupakan salah satu bentuk Kerjasama aparat kemanan dan masyarakat. Dimana persoalan dimaksud berawal dari laporan masyarakat yang kerap kali melihat aktifitas tersangka.

“Dukungan seperti ini yang sangat dibutuhkan  bagi kami, karena dalam menangani persoalan hukum, tentu kami memiliki keterbatasan dalam pengawasan. Sehingga katanya, peran serta masyarakat dalam mendukung situasi kamtibmas yang aman dari segala jenis ancaman tindakan hukum sangat dibutuhkan. Terkhususnya persoalan Narkoba, yang pastinya akan berdampak buruk bagi generasi bangsa,” ungkap Kapolres.

Sehingga diharapkannya, dengan kondisi geografis Kabupaten MBD yang terdiri dari pulau-pulau. Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga polisi, dalam mengungkap adanya perbuatan melanggar hukum, yang tentunya akan ditindak tegas oleh Polres MBD jika telah diinformasikan atau dilaporkan.

Pada waktu yang sama secara teknis, Kasat Narkoba MBD, IPTU Jefri Solemede menjelaskan, Adapun tersangka dari kasus Narkoba yang saat ini ditangani yakni, warga Desa Wakarleli, Kecamatan Pulau Moa, ABT (26), dengan Barang Bukti , Narkotika jenis Ganja seberat 1.09 gram atau dalam bentuk satu paket berukuran kecil.

“Awalnya, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi oleh salah satu warga tentang adanya aktifitas penggunaan narkotika oleh tersangka. Melalui informasi tersebut, dilakukan pengembangan informasi dan penganan kasus,  sehingga pada Kamis 25 july malam, berhasil mengamankan tersangka di pertigaan kampung Babar, tepatnya di jalan atau lorong masuk ke karaoke paradise,” jelasnya.

Lanjutnya, di Lokasi penangkapan, Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati adanya barang bukti yang dimasukkan tersangka di saku depan sebelah kanan.

“setelah ditangkap dan digeledah, tersangka kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres MBD, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya. Ganja miliknya dikemas di dua plastik klip bening berukuran kecil dan kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik berwarna hitam,” ungkapnya.

Setelah menyita barang bukti, lanjut Kasat , narkotika jenis ganja tersebut di kirim ke Balai POM Ambon untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan Balai POM AMBon diketahui berat narkotika berjumlah 1,09 gram, kemudian disisihkan lagi 0,5 untuk dilakukan pengujian, kemudian setelah dilakukan pengujian ternyata barang bukti tersebut betul-betul merupakan narkotika jenis ganja. Sehingga sisa dari barang bukti sebanyak 0,59 dikembalikan ke penyidik untuk dijadikan BB pada proses persidangan. Selain itu , Satnarkoba Polres MBD juga mengamankan barang bukti lainnya yakni , 1 buah hp jenis Samsung yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi transaksi pembelian narkoba.

Dilanjutkannya, tersangka mendapatkan narkotika tersebut  dari salah satu temannya berinisial (M) yang berdomisili di Ambon, dan transaksi dilakukan lewat pengirman paket melalui  kapal Cantika lestari 99F.

“ Saat ini berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri MBD pada tanggal 26 Agustus 2024 dan sementara kami masih menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri MBD,” terangnya.

“ Selaku Kasat Narkoba, saya mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah kabupaten Maluku Barat Daya. Sehingga kabupaten Maluku Barat Daya betul-betul bebas dari peredaran atau penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya. (CP-01)

Views: 6