Lima Terduga Kasus Pembunuhan Berhasil diringkus

Ambon, Cengkepala.Com – Seorang pemuda LW, berusia 23 tahun meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, Kota Ambon, Sabtu (13/7/2019). Pemuda tersebut adalah korban pengeroyokan oleh lima orang pemuda yang berhasil diringkus Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Adapun kelima orang pelaku tersebut adalah HW (28 tahun), MIB (25), KML (24), JU (19) dan RA (19) di Lorong RT 002 RW 02 Perumahan Pemda I Kelurahan Tihu, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk, Kota Ambon, Maluku
“Lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Ambon. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).
Lima tersangka ditangkap berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 91 / VII /2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon, tanggal 13 Juli 2019. Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya korban itu dilaporkan orang tua korban berinisial YW (54).
Atas laporan itu, sejumlah saksi diperiksa dan terungkap kasus tindak pidana kekerasan hingga korban meregang nyawa berawal sekira pukul 02.00 WIT. Dimana korban bersama dua rekannya yang lain pertama kali menganiaya HW, RI, YU dan MU.
Aksi penganiayaan terjadi di acara pesta pernikahan yang digelar keluarga La Jaia, waga Perumahan Telkom RT 004 RW 02 Kelurahan Tihu.
Hingga kini penyebab penganiayaan yang dilakukan korban dan dua rekannya tanpa identitas ini belum diketahui. Akibatnya, lima tersangka yang tidak terima menuntut balas. Korban dan dua rekannya dikejar.
‘Saat dikejar, kedua teman korban berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara korban sendiri berlari menuju lorong RT 002 RW 02 Perumahan Pemda 1 (TKP kedua),” jelasnya.
Korban yang tersudut akhirnya menjadi bulan-bulanan ke lima tersangka tersebut. Dia menderita sejumlah luka disekujur tubuhnya. Sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir sekira pukul 08.00 WIT.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap lima orang tersangka tersebut,” tambah mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Lima tersangka itu telah resmi dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sendiri masih terus diselidiki.
“Keluarga korban sendiri enggan melakukan otopsi terhadap jenasah korban. Namun visum luar sudah dilakukan,” pungkasnya.