Mahasiswa MBD Turun ke Jalan: Desak Gubernur Maluku Bertindak Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan PT BKP-BTR di Wetar
Ambon, CENGKEPALA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Maluku Barat Daya (MBD) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku pada Kamis (25/09/2025). Mereka menyuarakan tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil tindakan serius terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Batutua Kharisma Permai – Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) di Pulau Wetar.
Aksi ini dipicu oleh insiden patahnya tongkang milik PT BTR pada akhir Agustus 2025 yang diduga kuat telah menyebabkan pencemaran lingkungan laut secara signifikan. Insiden tersebut berpotensi merugikan masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem laut.
Henderina Febby Kaila, Koordinator Lapangan (Korlap) sekaligus Ketua Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar dan Lirang (P3WL), dalam orasinya mengecam keras perusahaan tersebut. “Berdasarkan foto dan video yang beredar, air laut di sekitar dermaga berwarna kuning, dan aliran sungai juga sudah tercemar akibat limbah yang jatuh ke laut,” ungkap Henderina.
Yang lebih mengkhawatirkan, Henderina juga menyoroti adanya surat internal perusahaan kepada pekerja yang berisi imbauan untuk tidak menyebarluaskan informasi mengenai insiden tersebut di media sosial. “Hal ini dinilai sebagai upaya pembatasan informasi yang berpotensi intimidatif dan bertentangan dengan hak pekerja,” tegasnya, menuding PT BTR berupaya membungkam informasi publik.
Para demonstran mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memastikan investigasi dan mitigasi yang menyeluruh, masif, independen, dan transparan terhadap insiden di Pulau Wetar. Mereka juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab penuh dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, dengan instruksi langsung dari Gubernur Maluku.
Berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah (Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah), Mahasiswa MBD mengajukan tujuh poin tuntutan utama:
1. Mendesak Gubernur Maluku menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, dan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk segera melakukan investigasi dan mitigasi secara transparan.
2. Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum pada PT BTR.
3. Mendesak Gubernur Maluku membentuk tim audit lingkungan independen untuk mengukur dampak kerusakan dan kerugian ekologis.
4. Meminta Gubernur Maluku menjamin kompensasi dan pemulihan mata pencarian bagi masyarakat pesisir Pulau Wetar yang terdampak.
5. Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, mendesak Gubernur Maluku memerintahkan PT BTR untuk mengeksekusi tongkang patah beserta muatan material yang jatuh di laut.
6. Meminta Gubernur Maluku mengevaluasi kembali hasil AMDAL dari PT Batutua Tembaga Raya.
7. Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menangguhkan IUP PT BTR hingga proses investigasi dan mitigasi selesai.
Para mahasiswa berharap aspirasi mereka didengar dan segera ditindaklanjuti demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Wetar.(CP-01)