Cengkepala

Maluku Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

MALUKU HARUS MENGEMBANGKAN EKONOMI KREATIF

“Untuk mengembangkan ekonomi kreatif Pemerintah Provinsi Maluku harus merencanakan pembangunan industri Provinsi yang disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya Industri daerah.” Oleh Rustam Pikahulan, MH – Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Cengekapala.com – Ekonomi kreatif adalah istilah yang dikenal sebagai konsep pengembangan ekonomi yang mengandalkan daya kreasi untuk menciptakan produk maupun menambah nilai/value. Ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sektor penggerak roda perekonomian nasional. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah memberikan peluang kepada masyrakat untuk mengembangkan ekonomi kreatif.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 huruf d yang menyatakan bahwa dalam rangka Pembangunan sumber daya Industri maka, harus dilakukan pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi. Pemanfatan kreativitas dan inovasi inilah yang mengarah pada pengembangan ekonomi kreatif.  Pengembangan ekonomi kreatif harus harus melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku Industri, dan masyarakat. Saat ini, industri kreatif telah diklasifikasikan menjadi 16 subsektor yaitu aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.

Propinsi Maluku, memiliki potensi sumber daya untuk dikembangkan lewat pengembangan industri ekonomi kreatif. Pada sektor kuliner dan desain produk, potensi ikan yang ada di seatero laut Maluku bisa di kemas dalam bentuk yang menarik. Produk-produk yang bahan utamanya adalah ikan harus di inovasi dalam berbagai bentuk sehingga memiliki nilai jual yang tinggi. Dan yang selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah pada sektor kerajinan tangan, terdapat banyak anyaman-anyaman yang meruapakan warisan dari nenek moyang kita yang harus didesain dalam bentuk terbaru (berinovasi) sehingga bisa bernnilai tinggi.

Meskipun demikian, terdapat pula hal yang masih perlu dilengkapi untuk memaksimalkan pengembangan ekonomi kreatif yaitu pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas komunitas kreatifnya. Pemerintah Propinsi Maluku dalam hal ini yang harus memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk membentuk kelompok ekonomi kreatif serta melakukan pendampingan dan pengawasan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyatakan pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pemerintah Propinsi Maluku sudah harus mengarahkan semua element untuk mengembangkan  ekonomi kreatif. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif Pemerintah Propinsi Maluku harus merencanakan pembangunan industri Provinsi yang disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya Industri daerah.

Kemudian harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota. Selanjutnya Pemerintah Propinsi Maluku harus memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku, proses, dan subsektor kreatif yang ada ditingkat kota-kabupaten. Karena dengan adanya pendampingan dari Pemerintah, maka akan memberikan penguatan kepada komunitas/kelompok ekonomi kreatif yang  merupakan penggerak aktifitas ekonomi kreatif. Dampak dari pengembangan ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah secara ekonomi sehingga ekonomi kreatif bisa dijadikan alternatif untuk mengembalikan kondisi ekonomi masyarakat yang mulai menurun. Dampak selanjutnya dari adanya pengembangan ekonomi kreatif adalah dapat merangsang kreativitas dan inovasi sehingga bisa mengurangi angka pengangguran.**

(Isi diluar tanggung jawab redaksi**)

Views: 150