Mana Yang Benar !!! Penjelasan PN dan Kejati Maluku Soal Kaburnya Napi Berbeda
Ambon-Cengkepala.com – Setelah terbengkalai dan tidak ada kejelasan, kasus larinya Benedictus Sorlory Narapidana kasus pornografi yang dilakukan lewat penyebaran foto bugil kekasihnya di Medsos mendapat tanggapan dari Kepala bagian Humas Perngadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setiyabudi, SH.MH.
Dalam keterangannya Setiabudhi menyatakan, kasus penyebaran foto bugil oleh terpidana Benedictus Sorlury, warga Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), yang telah kabur pada massa proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Waiheru hingga saat ini belum ditemukan. dan terkait kaburnya terdakwa bukan wewenang PN Ambon,
“Pada saat itu terdakwa berada di Rutan, jadi larinya itu sementara Ia masih berada di Rutan, bukan lari sementara sidang, pada saat itu Dia berada di tahanan kemudian lari,” kata Setiabudhi saat ditemui di PN Ambon Jumat,(7/9).
Setiabudhi mengakui, larinya terdakwa, membuat pemeriksaan untuk sementara dihentikan, sampai ditemukan, bahkan jika Pelaku tidak di temukan dalam rentang waktu tertentu, maka kasusnya dapat dihentikan.
“Jika saja Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa dan tidak bisa menghadirkan terdakwah, maka berkas kita hentikan,” tegasnya.
Bahkan terkait kelanjutan sidang terhadap terdakwa meskipun Ia (Sorlury)tak hadir dalam persidangan, Setiabudi menyatakan, untuk sidang Terdakwa masih akan ada tiga kali persidangan yang harus dijalani terdakwa, sehingga pengadilan belum bisa melanjutkan sidang tanpa terdakwa. Jika saja telah ditemukan terdakwa oleh Penuntut Umum dan pihak Rutan, maka perkara akan diproses dan bagaimana pun harus ada putusan.
“Oleh karena itu syarat utamanya adalah, terdakwa harus hadir di persidangan, kecuali pada saat sudah mau diputuskan, Dia melarikan diri, maka dinyatakan tidak bisa dihadirkan, sehingga diputuskan dengan tanpa hadirnya terdakwah, namun ini masih dalam proses penyelidikan maka terdakwa harus di hadirkan,” Jabar Setiabudhi.
Setiabudhi mengungkapkan, proses pemeriksaan masih dalam tahap pemeriksaan saksi, karena perkara ini masih terkatung-katung belum terlalu lama.
Dari Informasi yang dihimpun, sebelumnya, terpidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, Benedictus Sorluri, yang mana pada saat sidang perdana yang digelar pada 1Maret 2018 lalu, sudah tidak hadir di persidangan. Dia lebih dulu melarikan diri untuk menghindari hukuman penjara. Sehingga masuk DPO Kejati.
Saat Persoalan ini di konfirmasikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, wartawan media ini, justru mendapatkan keterangan yang berbeda, pasalnya menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Sammy
Sapulette, yang ditemui diruang kerjanya pada Senin,(10/9) menyatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury, kasus pornografi yang dilakukan oleh terpidana Benedictus Sorluri, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Namun pada saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri, sehingga (Sorlury) telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut JPU sudah ada putusan pengadilan, namun pada saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri, sehingga kemudian yang bersangkutan dimasukan kedalam DPO “, kata Sammy.
Semmy juga menambahkan, dalam proses pencarian terdakwa, telah dimintakan untuk dicari lewat Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang bertempat di Jakarta, sehingga jika saja ditemukannya terdakwa dikemudian hari maka selanjutnya akan ditangkap dan dieksekusi.** Reporter : Ode Hasni |Editor : Nick