Mantan Kepala BRI Tiakur dan 9 Calo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR
Ambon ,CENGKEPALA.COM – Mantan Kepala BRI Unit Tiakur dengan inisial KB, serta seorang mantri bernama AP, bersama dengan delapan (8) tersangka lainnya yaitu AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA yang berperan sebagai calo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) di BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD) di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, kesepuluh tersangka tersebut langsung ditahan. Delapan di antaranya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon, sedangkan dua orang perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Proses penahanan dilakukan pada Senin (09/02/2026) malam, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, bersama dengan tim pidsus Kejari MBD.
“Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar, berdasarkan hasil audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik Kejari MBD pada Desember 2025 lalu,” ujar Azer Jongker Orno kepada awak media setelah penahanan 10 orang tersangka tersebut.
Menurut Orno, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 13.00 WIT, dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka langsung ditahan.
“Saat ini, tim penyidik Kejari Maluku Barat Daya telah menahan 10 orang tersangka dalam kasus dana KUR BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya. Delapan di antaranya ditempatkan di Rutan Waiheru, dan dua orang perempuan ditahan di Lapas Perempuan,” tegas Orno.
Modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BRI Unit setempat.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar,” jelasnya.
Para tersangka tersebut didakwa berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional. (CP-01)