Mantan Ketua Panwas Malteng, Stenly Maelissa Dikejar Kasus Penyelewengan
Ambon, cengkepala.com – Ketimpal sial nasib salah satu mantan pegawai honorer kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas) Maluku Tengah (Malteng). Paslanya, mantan ketua Panwaslu Malteng, Stenly Maelissa menyelewengkan gaji Clara Soukotta (mantan pegawai honor) sebesar Rp17 juta. Clara dalam keterangannya mengaku selama kurung waktu 6 bulan dirinya tidak mendapat upah kerja sesuai prosedur yang berlaku sebagaiman edaran Bawaslu.
“Jadi, uang honor saya dari bulan Juni sampai Desember 2017 sebesar Rp17 juta diambil Stenly Maelissa yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Panwaslu Malteng,”beber Clara Soukotta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/5) pekan kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin katua hakim Tipikor Ambon, Jimmy Wally, Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota tersebut, Clara yang berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi eks ketua Panwaslu Malteng, Stenly Maelissa tersebut.
Dia mengakui, selama Ia bekerja sebagai honor, upah yang didapatkan hanya sebesar Rp1 juta. Padahal sesuai surat edaran Bawaslu Provinsi yang menginstruksikan agar seluruh pegawai honor harus mendapat upah sebesar Rp2,5 juta per-bulannya. Namun faktanya lain, dari upah Rp2,5 sesuai edaran Bawaslu Provinsi tidak berlaku di Bawaslu Malteng dibawah kepemimpinan Stenly Maelissa.
“Saya hanya dapat Rp. 1 juta. Nah, ketika upah honor dinaikkan, saya tidak lagi mengambil upah saya, karena sudah diambil oleh Stenly Maelissa,”terangnya di depan majelis hakim.
Selain itu, Clara juga membeberkan laporan fiktif keberangkatan Panwaslu Malteng di Jakarta. Pada tahun 2017 lalu, tambah Clara, empat komisioner Panwasluh Malteng mendapat empat tiket untuk menghadiri acara penyerahan Bawaslu Awards di Jakarta. Namun bukannya empat orang saja yang berangkat, tetapi ada 17 orang salah satunya adalah isteri Stenly Maelissa.
“Ya, setahu saya, anggaran yang mereka pakai untuk berangkat ke Jakarta itu adalah anggaran pengawasan pilkada Malteng. Dan pada saat itu hanya empat orang yang berangkat. Namun, dalam laporan pertanggung jawaban ada 17 orang, salah satunya istri Stenly Maelissa,”akui Clara
Diketahui, selain Clara Soukotta, mantan Kepala Sekretariat Panwasluh Malteng, Yanti Nirahuwa saat bersaksi didepan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut juga membeberkan peran Stenly Maelissa dalam dugaan penyelewengan dana Panwaslu Malteng bersama dua komisioner lainnya.
“Ya, dia (Stenly) yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana hibah Panwaslih Malteng tahun anggaran 2016 dan 2017 itu. Jadi penggunaan anggaran semuanya diatur sesuai petunjuk dan kebijakan Stenly,”terang Yanti dalam persidangan
Diketahui, dalam persidangan tersebut semua saksi mengakui hanya mengetahui masalah tandatangan, tetapi masalah pengelolaan anggaran ada pada komisioner Panwasluh Malteng, dan yang paling bertanggung jawab adalah Stenly Maelisa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.** (QM)