Cengkepala

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Resmi Bebas Bersyarat

AMBON, CENGKEPALA.COM – Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun lebih di Lapas Kelas IIA Ambon, mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy yang merupakan tahanan kasus korupsi resmi keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat pada hari Selasa (20/1/2026). Terlihat keluarga dan pendukungnya memadati area depan lapas sejak pukul 07.00 WITA untuk menyambut kedatangan sosok yang pernah memimpin kota Ambon tersebut.

Richard awalnya ditahan pada 9 November 2023 setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020. Pada 10 Oktober 2025, ia mendapatkan tambahan hukuman 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Tipikor Ambon terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikenakan kemeja batik warna biru tua lengan panjang dan kacamata hitam, Richard muncul dari pintu keluar lapas sekitar pukul 09.30 WITA dengan wajah yang tampak rileks dan senyum lebar. Ia langsung berjalan menuju arah keluarga yang telah menunggunya dengan membawa bunga dan spanduk ucapan selamat.

Pengacara resmi Richard, Edward Diaz menjelaskan , bahwa bebas bersyarat yang diterima kliennya merupakan hasil dari pemenuhan seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

“Beliau telah menjalani lebih dari dua pertiga total masa pidana dan menunjukkan perilaku yang sangat baik selama berada di dalam lapas. Proses reintegrasi ini diharapkan dapat membantu beliau kembali berkontribusi bagi masyarakat,” jelas Dia saat dihubungi via seluler.

Bebas bersyarat merupakan program hukum yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar fasilitas pemasyarakatan dengan pengawasan berkala dari petugas hukum untuk memastikan kesesuaian perilaku dengan norma masyarakat.(CP-01)

Views: 66