Menteri Agama Alih Statuskan Dua Sekolah Madrsah di Maluku
Ambon, cengkepala.com – Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 535 tahun 2018, secara resmi menetapkan pengalihan status penegrian dua lembaga pendidikan Madrasah Swasta di Provinsi Maluku.
Kedua lembaga pendidikan umum berciri khas agama yang beralih status dari swasta ke negeri ini, masing masing, Madsarasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ishlah Desa Ruta, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menjadi MTs Negeri 7 Maluku Tengah, dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Namalean Sikaru, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), beralih menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten SBT.
Prosesi peralihan status kedua lembaga di Maluku ini dilakukan berasa dengan 48 Madrasah di Indonesia yang di putuskan secara kolektif saat Menteri Agama melaunching Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Selasa (30/10).
Keputusan Menteri agama ini tentu membawa angin segar untuk pengembangan bagi masyarakat di Maluku. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluk, Fesal Musaad, S.Pd,M.Pd mengatakan masyarakat tentu menyambut positif keputusan Menteri Agama ini.
Menurut Kakanwil, secara filosofi penetapan dan pengalihan status ini mengandung makna, Madrasah yang ditetapkan dari swasta menjadi negeri secara otomatis menjadi tanggungjawab pemerintah, dikuasai oleh pemerintah, dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah memiliki tangunggaung jawab penuh untuk meningkatkan kualitas pengembangan pendidikan di dua madrasah negeri baru yang berada di Kabupaten beribu kota, Bula dan Masohi ini.
Dikatakan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku kini terus mendorong perubahan status sejumlah madrasah swasta di Maluku. Sejumlah madrasah swasta telah diusulkan dan masuk dalam daftar antrian atau watinglist dialihkan statusnya oleh Kemenag RI. Dan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam proses peralihan status kelembagaan ini adalah status dan sertifikat tanah yang tidak bermasalah.
Dijelaskan, untuk menambah jumlah dan pemerataan akses pendidikan madrasah negeri di seluruh Maluku maka pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama, tingkat Kota Kabupaten di Maluku, guna melakukan pendekatan pro aktif, berkoordinasi dengan pimpinan yayasan yang mengelola lembaga pendidikan madrasah swasta di Maluku, agar menyerahkan asetnya untuk dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementeriaan Agama. ” Saya rasa ini perlu dilakukan demi meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini,” katanya.
Banyak pendidikan madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan, kondisinya jauh dari harapan. Dan salah satu solusi yang dinilai solutif mendorong kemajuan pendidikan madrasah adalah diserahkan langsung penanganannya ke pemerintah melalui Kementerian Agama. ” Saya rasa pihak yayasan harus berbesar hati menyerahkan lembaganya untuk dikelola Kementerian Agama, jika tidak maka itu sama nilaainya pihak yayasan menghambat laju pertumbuhan pendidikan madrasah di Maluku,” kata Kakanwil.
Banyak nilai positif bila madrasah dialihkan statusnya dan dikelolah oleh Kementerian Agama, diantaranya memiliki satuan kerja (satker) secara otonom, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan akan terencana dan terarah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki kualifikasi ilmu akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dan berimbang dengan jumlah siswa di setiap madrasah. Dan peningkatan kualitas madrasah dilakukan melalui evaluasi dan pengembangan secara kolektif.” Inilah sebahagian nilai positif dari peralihan madrasah swasta ke negeri, karena filosofinya akan dikuasai dan menjadi aset negera, dikembangkan sesuai dengan sistem pengembangan pendidikan, dan terus dipacu meningkatkan kualitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Kakanwil.
Sebagai Kakanwil, Fesal Musaad berharap agar seluruh yayasan yang mengelolah pendidikan madrasah di Maluku dapat membuka diri, dan menyerahkan lembaganya dikelolah langsung oleh Kementerian Agama. Sehingga tujuan untuk menjamin, meningkatkan, dan mendorong kualitas pendidikana sebagaimana amanat UUD 1945 akan terjawab melalui pemerataan akses pendidikan khususnya di Provinsi dengan julukan negeri raja-jara ini. ” Itu menjadi mimpi kita, karena kita masih sangat jauh tertinggal dengan daerah-daerah lain di Indonesia, saya berharap yayasan bisa membuka diri, sehingga Kemenag bisa masuk untuk mengelolah pendidikan madrasah di Maluku,” harap Kakanwil. (ASA)